BOGOR, INDONEWS | Anggota Reskrim yang tergabung dalam tim Resmob Polsek Sukamakmur mengamankan seorang laki-laki inisial DK.
Ia diduga kuat sebagai DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 19:30 WIB, di Kampung Gunung Batu 2, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kapolsek Sukamakmur, IPTU Supratman menjelaskan, pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar jam 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota Resmob penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO.
“DPO ini diduga kuat adalah pelaku pencurian yang terjadi di Villa Opung, Kampung Catangmalang, Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur pada 3 Mei 2024,” katanya, Jumat (5/7).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DK. Dari hasil interogasi, ia mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut dan juga mengakui pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin, Kota Bogor.
“DK (32) yang merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur diamankan beserta barang bukti, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda CRF 150 nomor polisi F 3776 FGI warna putih merah tahun 2023 dan 2 buah kunci motor asli,” terangnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Firm)





























Comments