0

BEKASI, INDONEWS — Maraknya penjualan obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Jatiasih meresahkan masyarakat.

Penjualan dilakukan secara terselubung, berkedok toko kosmetik, toko seluler, warung sembako, atau bahkan melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Obat-obatan yang disalahgunakan antara lain Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trixipenidil).

BG, salah satu warga Jatiasih saat ditemui mengatakan, sepengetahuannya, ada sekitar tujuh toko penjual obat-obatan yang tersebar di wilayah Jatiasih.

“Mereka bebas berjualan. Bahkan ada salah satu toko buka dekat lampu merah tidak jauh dari kantor polsek dan mereka seolah tidak takut lagi dengan hukum,” ujar BG, Sabtu (8/11/2025).

BG juga mengaku heran dengan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jatiasih yang terkesan membiarkan mereka bebas berjualan.

“Saya berharap aparat penegak hukum seperti kepolisian melakukan penindakan hukum yang konsisten dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.

Tidak hanya menangkap penjual eceran, BG berrahap aparat juga membongkar jaringan peredaran yang lebih besar agar tidak merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (Jaya)

BACA JUGA :  Mantap! Kajari Bireuen Terima Penghargaan ADHYAKSAdigital Award 2024

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum