BEKASI, INDONEWS | Kasus transaksi jual beli rumah menggunakan cek bodong yang terjadi sejak 8 tahun lalu dilimpahkan penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Selatan, pada 1 Juli 2024.
Dimana penyidik telah memulai penyidikan atas kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tanggal 19 Febuari 2015 di Jl. H. Nawi Nomor 29, Jakarta Selatan dengan tersangka seorang pemilik show room mobil berinisial Lu.
Hal ini disampaikan ahli waris korban, Romi Marantika Wonmally yang merupakan seorang pemimpin redaksi di salah satu media nasional cetak dan online di Jakarta.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpah keluarganya sudah berlangsung 8 tahun lalu dengan banyak lika-liku yang dihadapi. Namun berdasarkan fakta-fakta yang ada, dirinya mencoba menelusuri hingga kasus ini kembali dilimpahkan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kronologis kasus ini, tambah Romi, awalnya kakak almarhum melakukan kesepakatan dengan tersangka. Dalam PPJB dikatakan bahwa tersangka berniat akan membeli rumah milik L dengan cara mengunakan KPR Bank Panin, Jakarta Selatan.
“Namun setelah diserahkan sertifikat rumah atas nama L, ternyata komitmen dalam PPJB tidak dilakukan tersangka, sehingga tersangka membayar mengunakan 2 buah cek Bank Panin, masing-masing senilai Rp900 juta dan Rp1,1 miliar. Tapi setelah dicairkan, ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup,” jelasnya.
Hal ini, tuturnya, dibuktikan dengan surat penolakan dari Bank Panin Jakarta Selatan. Kemudian korban Lucky Wonmally menyampaikan kepada tersangka, dan ditanggapi biasa-biasa saja sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar dengan No.LP/40/II/2015/Sek.Makasar.
Unit Harda Reskrim Polsek Makasar, Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dengan No SP/40/S.6/ II /2015/ Sek Makasar dan SP/40/S.6/ VIII / Sek Makasar.
Dalam penyelidikan Polsek Makasar didapatkan bahwa unsur perkara terkait TKP berada di wilayah Jakarta Selatan, sehingga kasus ini oleh penyidik Harda Reskrim Polsek Makasar dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor pelimpahan berdasarkan surat Kapolsek Makasar nomor B/514 / X / 2015 / Sek.Makasar tertanggal 15 Oktober 2015.
Kemudian Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan memulai Penyelidikan dan Penyidikan dengan Nomor B/1087/II/2016/Res.Jakarta Selatan tertanggal 2 Febuari 2016.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak Harda Unit II Reskrim Polres Jakarta Selatan, berkas perkara tersebut sudah 3 kali dinaikan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan beberapa alasan yang berbeda dan tidak masuk akal.
Selanjutnya ditelusuri dan dikonfirmasi sehingga kasus ini kembali dilidik dengan No.645/VII/2024/Res.Polres Jakarta Selatan, tertanggal 01 Juli 2024.
Romi menyesalkan atas keterlambatan dalam hal pelimpahan berkas ke kejaksaan Jakarta Selatan. Romi berasumsi adanya kejanggalan yang diduga lakukan oknum-oknum terkait dalam hal perkara ini.
“Semuanya kita pasrahkan saja kepada hukum. Kami yakin kali ini berkas yang dilimpahkan akan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan lengkap atau P21, sehingga keadilan yang selama ini ditunggu-tunggu akan terjawab dalam persidangan nanti,” paparnya.
Harapan keluarga korban yang disampaikan ahli waris Romi Marantika Wonmally, semoga perkara ini segera P21 dan disidangkan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang sudah 8 tahun menunggu.
“Kepada pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan agar bekerja dengan profesionalismenya sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan obyektif, tanpa merugikan pihak korban,” katanya.
“Kami tahu menghadapi suatu kasus dengan pengusaha yang berduit memang tidak gampang, pasti timbul hal-hal yang tidak menyenangkan bagi korban yang berada pada posisi tidak memilik uang, sehingga wajar saja kalau selama ini keluarga korban selalu mengedepankan asumsi kalau kasus ini sudah ada mainan oknum-oknum yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab,” jelas Romi.
“Semoga para petinggi institusi penegak hukum mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolres Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum serta pihak-pihak penegak hukum yang terkait agar dapat menyelesaikan kasus ini secara obyektif tanpa ada unsur-unsur mendzolimi orang kecil,” tandasnya. (Supri)





























Comments