0

BOGOR, INDONEWS | Pembangunan Tower Protelindo di Desa Wargajaya, Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur dan Desa Tanjungrasa Tanjungsari diduga belum memiliki izin, sehingga menjadi sorotan masyarakat dan LSM.

Ketua DPC LSM Voice Of Society (VOSY) Kabupaten Bogor, Aslan mengaku sudah berkomunikasi dengan Kanit Sat Pol PP di dua kecamatan tersebut dan pihak penindakan dini kabupaten.

“Saya sudah komunikasi. Dari hasil komunikasi menguatkan bahwa pembangunan tower tersebut memang belum mengantongi izin,” ujar Aslan.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terutama Satpol PP segera turun untuk mengecek perizinannya.

“Segera turun, cek perizinannya. Ini kan jelas melanggar, apalagi sekarang pembangunan sudah hampir rampung seratus persen,” katanya.

Sementara salah satu warga merasa heran dengan pembangunan tersebut.

“Kok bisa ya belum punya izin tapi sudah dikerjakan. Kok bisa sampai beres dan dibiarkan,” ujar warga. (Jaya)

BACA JUGA :  Bupati Bogor Kebut Sertifikasi dan Pengawasan Dapur MBG

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor