0

BEKASI, INDONEWS – Kurang lebih 2 bulan sudah penanganan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi di Kampung Panahan RT 1, RW 6, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat belum terungkap.

Diketahui, pada Rabu (27/3) Polres Bekasi Kota menggerebek lokasi tersebut dan menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta beberapa unit mobil pickup, namun barang bukti (BB) itu diduga raib.

Terkait hal ini, KBO Reskrim Polres  Metro Bekasi Kota, AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6) tidak menjawab.

Sementara Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dikonfirmasi wartawan tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang sejauh mana penanganan kasus tersebut, namun ia memberikan nomor telepon Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan mengarahkan untuk dikonfirmasi.

Pada Senin (24/6), Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.

Sekedar diketahui, melalui pemberitaan sebelumnya bahwa KBO Reskrim AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya saat ke lokasi pengerebekan tidak ada aktivitas pengoplosan dan juga tidak menemukan pemilik usaha ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Kejaksaan Memeriksa Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Gunung Putri

“Itu kami ngecek ke sana sudah nihil kegiatan, cuma ada 5 unit mobil saja. Orangnya enggak ada. Jadi gak ada yang digerebek di sana,” kata AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S. I. K, kepada media-indonews.com, Rabu (4/4).

Menurutnya, saat pengecekan tersebut, sudah tidak ada aktivitas di lokasi sehingga pihaknya pun tidak berhasil menangkap para pelaku.

“Enggak ada orangnya. Kegiatan juga gak ada pada saat dicek,” tegasnya.

Terkait barang bukti tabung gas yang diamankan, pihaknya juga belum bisa memastikan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.

“Barang bukti belum dihitung secara pastinya. Masih diselidiki karena kalau pengoplosan gas harus tertangkap tangan dan ada BB alatnya. Ini tidak ditemukan semua,” katanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum