BEKASI, INDONEWS – Pada masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai tanggal 11 Februari hingga tanggal 13 Februari, para peserta pemilu dilarang melakukan sosialisasi atau kapanye.
Namun sayang, calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Kota Depok dan Bekasi dan Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Barat dan Pondokgede berinisial YRF dan D diduga melakukan pelanggaran, sehingga ramai di media sosial. Senin (13/2/2024).
YRF dan F disinyalir membagi-bagikan amplop berisikan uang sebesar Rp.150 ribu dan di dalamnya terdapat gambar kedua caleg tersebut. Hal itu terbukti dengan tersebarnya bukti video.
Adapun terkait larangan pada masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut:
- Menjanjikan dan memberikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
- Menjajikan dan memberikan imbalan pada pemilih paslon.
- Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Dalam hal ini, Panwascam dan Banwaslu Kecamatan Pondokgede, Zainal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat terkait video tersebut.
“Kami masih menunggu terkait masalah ini, baik dari masyarakat dan juga pada caleg tersebut. Kami tetap menunggu laporan, dan kalaupun memang adanya pelanggaran tersebut, pastinya kita tetap berkoordinasi dengan Banwaslu Kota Bekasi,” paparnya. (Supri)





























Comments