0

BEKASI, INDONEWS | Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta Barat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2025. Kedua ormas itu berinisial AHD DD dan FRM.

Warga Kota Bambu Jakarta Barat itu dilaporkan atas sebuah kejadian pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 15.25 di Jl. Ophir RT 010, RW 001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diduga, terlapor mendatangi rumah korban bersama beberapa orang yang berjumlah 4 orang, dua diantaranya mengenakan jaket atau seragam ormas Grib Jaya.

Menurut keterangan korban, terlapor datang tidak melapor lebih dulu ke Ketua RT wilayah tersebut, dan memberikan identitas yang seharusnya dilakukan tamu.

“FRM datang ke gerbang rumah saya dan mengambil kunci dan gembok, yang kebetulan pada saat kejadian ada saksi NN di depan FRM. Kemudian FRM mengucapkan kata-kata kotor,” jelasnya.

NN sebagai saksi mengatakan jika hal tersebut benar adanya, dimana ada satu orang lagi berjaga di gerbang pintu, yakni AHD DD.

Menurut korban, kejadian tersebut sesuai dengan tindak pidana Pasal 167 dan atau terjadi tindak Pidana 352, yaitu memasuki pekarangan orang lain dan adanya kekerasan tindak pemukulan.

BACA JUGA :  Dirkrimsus Polda Lampung Janji Selidiki Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning

“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadp oknum yang tidak bertanggung jawab. Hati-hati jika ada orang asing masuk tanpa izin,” katanya.

Kedua oknum anggota ormas itu saat ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/144/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum