0

BOGOR, INDONEWS – Salah satu orangtua siswa yang tinggal di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluh lantaran ijazah sang anak diduga ditahan sekolah karena tunggakan biaya yang belum dilunasi.

Hal itu diungkapkan Hata, seorang bapak dari siswa yang bersekolah di MTsN 4 Bogor Jl. Brigjen Dharsono Nomor 06, Desa Cariu, Kecamatan Cariu Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku ijazah sang anak belum bisa diambil sejak kelulusan di tahun 2023 bulan Juni lalu.

Hata juga menduga bukan hanya ijazah anaknya saja yang ditahan pihak sekolah, melainkan banyak orangtua siswa lainnya, tapi tak bisa berbuat untuk memperjuangkan hak mereka.

“Ijazah anak saya sempat ditahan pihak sekolah kemarin, cuma pas hari Kamis (24/8/2023) tiba-tiba pihak sekolah memberikan ijazah anak saya. Tapi ijazah siswa lain kayaknya belum dikasih oleh pihak sekolah,” ujarnya, Rabu (23/8/2023)

Ia menyebutkan, sebelumnya sudah berupaya meminta ijazah kelulusan sang anak, namun pihak sekolah justru menyarankan untuk melakukan pelunasan tunggakan.

“Sebelumnya istri saya pernah menanyakan kepada pihak sekolah kenapa ijazah anak belum bisa berikan, pihak sekolah menyampaikan bahwa harus melunasi tunggakan LKS,” ungkap Hata.

BACA JUGA :  SK Plt Kepsek SDN Rawailat Cileungsi Dinilai Salahi Prosedur, LSM Vosy Minta Tinjau Ulang

Sementara Kepala MTSN 4 Cariu, Enur Nurdin daat dikonfirmasi wartawan Kamis (24/8/2023) hingga berita ini diterbitkan belum bersedia menjawab.

Untuk diketahui bahwa Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Sanksi Hukum bagi pihak sekolah yang dengan sengaja menahan ijazah siswanya, bisa kena pasal 372 KUHP kita Undang-Undang Hukum Pidana, dikatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan yang bukan karena kejahatan karena penggelapan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor