0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan pagar rumah dr. Indra di jalan Stadion Sukung Kotabumi beberapa waktu lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku berinisial MA, S, D dan R dan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah kita amankan, kita dalami modus dan motif, kemudian kita dalami keterangan mereka sebagai terlapor dalam kasus ini untuk pasalnya kita pasangkan pasal 368 atas pemerasan  dan 170 pengrusakan,” kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/2023).

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselisih, sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.

“Saat ini juga telah dilaksanakan mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban namun, sampai sekarang kami belum menerima keputusan dari korban kita masih menunggu waktu untuk kejelasannya damai secara RJ masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban,” ungkap kasat reskrim.

BACA JUGA :  Bansos Jelang HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Tubaba Sebar Sembako

Sementara itu, terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas kekhilafan dan keributan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.

“Saya harap permohonan maaf saya dapat diterima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya,” pintanya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.