0

BOGOR, INDONEWS – Informasi dari masyarakat tentang obat keras yang masuk golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer dijual bebas tanpa izin Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor di wilayah RT 02, RW 10, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Satpol PP merespon cepat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memerintahkan PPNS untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

“Sudah saya perintahkan tadi dan di TL oleh PPNS,” ujarnya

Kasat Pol PP juga mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya tanya PPNS tindakan apa yang dilakukan mereka terhadap toko tersebut.

“Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke PPNS ke kantor karena mereka tadi masih di lapangan dan pasti di TL sesuai aturan,” katanya.

Di tempat terpisah, Yudi Irawan selaku PPNS yang mendatangi lokasi toko tersebut menyampaikan bahwa masih sekedar mengimbau.

“Betul sudah kita tindaklanjuti dengan mendatangi toko tersebut, tapi belum ada penindakan segel atau penyitaan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudi Iskandar kepada wartawan Indonews Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan

Pihaknya akan melakukan pendalaman tentang adanya laporan masyarakat karena belum menemukan bukti.

“Pol PP akan melakukan pendalaman dulu terkait laporan ini karena belum ditemukan bukti dan analisa dari dinas teknis,” jelasnya.

Sementara Ketua Umum Forum Timur Raya (FATRA) Yudi Sucipta menyesalkan tindak lanjut PPNS Satpol PP kabupaten Bogor yang cuma menghimbau yang seharusnya menyegel dan menutup toko tersebut karena Senin (15/5/2023) Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri sudah mengimbau.

“Aneh, PPNS sudah turun, namun tidak ada tindakan tegas, Padahal Satpol PP kecamatan sudah menghimbau sebelumnya, mestinya PPNS punya kewenangan yang lebih untuk menggeledah dan menyegel toko tersebut, jangan cuma turun kelapangan cuma menjalankan syarat saja,” sesalnya.

Menurutnya masalah peredaran obat Tramadol dan Hexymer ini bukan masalah baru yang sepatutnya APH bisa memberantas ini demi kenyamanan masyarakat.

“Sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polisi TNI dan Satpol PP bisa memberantas dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik toko obat berkedok toko kosmetik yang jual obat keras tanpa resep dokter, kalo APH tak bisa berantas masalah ini trus masyarakat mau mengadu kemana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Akses Menuju SDN Cipetir 02 Mengkhawatirkan, Butuh Bantuan Pemerintah

Dirinya berharap masalah ini bisa selesaikan oleh Polisi  TNI dan satpol PP agar masyakarat terhindar dari bahaya obat tersebut.

“Semoga masalah ini dapat diatasi, yang pasti masyarakat tetap menaruh harapan pada APH agar bisa melindungi dan menjaga dari peredaran obat tersebut, jangan sampe masyarakat yang bertindak karena APH tak mampu mengatasi hal ini,” harapnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor