BOGOR, INDONEWS – Sesuai dengan aturan Perbup Nomor 66 tahun 2020 bahwa kepala desa dan calon kepala desa tidak boleh melibatkan atau pun terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkades.
Dalam hal ini, Kepala Desa Klapanunggal dan Kepala Desa Terpilih Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor disinyalir telah melanggar Perbup saat Pilkades 12 Maret 2023 lalu, yang mana atas kejadian tersebut ramai jadi perbincangan publik hingga menuai sorotan dari berbagai element masyarakat aktivis sosial dan lembaga sosial kontrol.
Terkait hal ini, Plt. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak panitia tentang dugaan pelanggaran tersebut.
“Sepatutnya panitia tingkat desa melaporkan, karena hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi dari Panitia Pilkades Desa Kembang Kuning terkait pelanggaran tersebut,” ujarnya, Rabu (5/4/2023) saat dikonfirmasi wartawan media Indonews, di kantornya.
Dirinya juga mengaku bingung mau memproses pelanggaran hingga memberikan sanksi kepada yang melanggarnya karena tak ada laporan resmi dari penyelengara pilkades.
“Jadi bingung kita mau proses dan juga memberikan sanksi kalau tidak ada laporan,” akunya.
Disingung tentang jemput bola yang mana mestinya pihak kecamatan yang memanggil panitia pilkades tingkat desa untuk mengetahui tentang adanya pelanggaran tersebut pihaknya tak bisa menjawab.
Sementara itu, Ketua Pilkades Desa Kembang Kuning, Sunandi saat dikonfirmasi tentang pelanggaran tersebut apakah sudah membuat laporan resmi kepada pihak kecamatan tidak menjawab.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait menyayangkan atas pernyataan Plt Camat Klapanunggal, mestinya mereka memanggil dan meminta penjelasan dan keterangan dari panitia pilkades tingkat desa bukan menunggu laporan.
“Jangan menunggu laporan, masalah ini sudah ramai dimedia dan sudah menjadi konsumsi publik, mestinya pemberitaan di media dijadikan dasar untuk memproses pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, jika hal ini tidak ditindaklanjuti ada dugaan Plt Camat Klapanunggal melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan berpotensi akan menjadi citra buruk di masyarakat.
“Plt Camat Kecamatan Klapanunggal, seharusnya cepat mengambil tindakan karena jika dibiarkan akan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, yang seolah ada pembiaran terhadap pelanggaran,” katanya.
Dirinya meminta Plt Camat Klapanunggal segera memanggil ketua panitia tingkat desa agar masalahnya ini bisa ditindaklanjuti dan bisa menegakkan aturan.
“Saya minta Plt Camat segera panggil ketua panitia untuk mempertanggungjawabkan masalah ini sehingga aturan yang sudah dibuat bisa dijalankan,” tutupnya. (Firm)





























Comments