0

BANDUNG, INDONEWS — Dalam rangka mendukung program hidup sehat dan kelancaran dalam berlalulintas, Pemerintah Desa Pemdes Rancamanyar, Kecamatan Baleendah melakukan penertiban di area sepadan sungai Citarum, sesuai Perpres Nomor 15 tahun 2018, Selasa (7/2/2023).

Gotong royong dilakukan di area yang dianggap rawan kemacetan serta kumuh bersama sejumlah yang tergabung dalam forum RW Desa Rancamanyar, bersama Tim Sektor 7 Citarum Harum.

Mereka melaksanakan edukasi dan sosialisasi serta penertiban kepada seluruh pedagang kaki lima yang masih berjualan di trotoar yang saat ini menjadi sorotan dan perbincangan publik karena dianggap melanggar keputusan Kementerian PUPR nomor 03/ PRT/M/2014, tentang pedoman perencanaan dan sarana jaringan pejalan kaki, di kawasan perkotaan.

Kemudian tercantum pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ).

Kades Rancamanyar Dani Hamdani saat dikonfirmasi media-indonews.com di lokasi, mengatakan yang menjadi target gotong royong sepanjang akses jalan, tepatnya di depan pasar milik pribadi warga Bandung, terutama para pedagang kaki lima.

BACA JUGA :  Soal PT BSM, Rakyat Bisa Ragukan Kualitas Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh

“Dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan penertiban. Pasalnya sering  mengganggu para pejalan kaki. Bahkan dampaknya sering membuat kemacetan,” katanya.

Pihak pemdes, menurutnya, memberikan kebijakan dan peluang untuk para pengusaha kecil (pedagang kaki 5), bahkan tidak ada pungutan baik dari Pemdes Rancamanyar maupun Pengurus RW setempat serta tidak melarang untuk  berjualan.

“Akan tetapi kami memohon pengertian dan kesadarannya, karena desa sering mendapatkan aduan dari berbagai elemen masyarakat, jadi untuk yang berjualan diatas trotoar akan ditertibkan. Pasalnya melanggar Perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan,” bebernya.

Sementara Ketua Tim Sektor 7 Citarum Harum, Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat S.Pd., M.Si., kepada media-indonews.com, Selasa (7/2/2023) mengatakan, seluruh pedagang kaki lima diharapkan untuk membawa sampahnya ketika usai berjualan, karena tidak ada yang bertanggung jawab.

“Di lokasi tidak ada petugas kebersihan, baik dari pemdes maupun dinas terkait. Jadi para pedagang harus membersihkannya sendiri demi lingkungan sungai Citarum dan masyarakat Bandung sekitarnya,” pintanya.

BACA JUGA :  BKKBN Bersama DPR RI Dorong Pencegahan Stunting

Nurjanah menyebutkan, para pedagang yang beroperasi di sepanjang ini tidak mengantongi izin resmi, sehingga para pedagang bebas berjualan, bahkan tidak ada kontribusi apapun.

Ketua RW 01 lingkungan Tambakan Rancamanyar, Iwan bersama seluruh para ketua RT mengaku sangat mendukung gotong royong dan bakti sosial berupa penertiban jalan terutama di lingkungan pasar, khususnya para pedagang kaki 5 dan parkir liar.

“Aksi demi kepentingan masyarakat,  sehingga akan mengurangi kemacetan. Kami berharap kepada Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan dinas terkait siap  berkomitmen mendukung program bupati terwujudnya Bandung Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera atau Bedas,” jelasnya.

Iwan mengaku, bersama Pemerintah Desa Rancamanyar siap mengawal dan meminimalisir rawan kemacetan, dan berharap Pemdes Rancamanyar selalu  bekerja sama serta meningkatkan sinergitas dengan pihak Sektor 7 Citarum Harum.

“Kita harus tetap mengupayakan kolaborasi untuk kepentingan masyarakat Rancamanyar dan umumnya Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (A. Rochim S/Yani Sumiati)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam