BOGOR, INDONEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor yang tidak menyegel bangunan PT. Tira Cipta Logistik di kawasan pergudangan Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang mensinyalir Satpol PP melindungi pengusaha melanggar aturan tersebut.
Romi Sikumbang yang juga Aktivis Sosial mengatakan, beberapa waktu lalu telah melakukan investigasi bersama anggota dan rekan-rekan media terkait bangunan tersebut.
Dari hasil investigasi, tidak ada papan plang kegiatan, sehingga ditemukan dugaan pelanggaran bahwa bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
“Sebelumnya kami sudah mendorong Satpol PP Kabupaten Bogor untuk sidak serta merekomendasikan agar dilakukan penyegelan dan juga memberikan waktu kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Mestinya, tutur Romi, dilakukan penyegelan dan menghentikan proyek pembangunan gudang tersebut, karena perizinannya belum jelas.
“Ini malah seolah dibiarkan. Padahal Satpol PP, PPNS sudah diperintahkan oleh Kasatpol PP untuk melakukan penyidikan, tapi faktanya tidak ada tindakan,” terangnya.
Namun, imbuh Romi, hingg Senin (6/2/2023), Satpol PP belum melaksanakan dorongan dan rekomendasi itu. Sehingga pihaknya menilai kinerja Satpol PP perlu dievaluasi karena lamban dalam melaksanakan penegakan perda.
“Jadi kami minta Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengevaluasi Satpol PP dan menempatkan orang yang faham dalam proses penyidikan dan penegakan Perda ini. Kan kewenangan Satpol PP itu bisa menyelidiki dan melakukan penyidikan, juga penindakan,” ujarnya.
Romi bahkan menyebut, Satpol PP itu diduga melindungi pengusaha yang melanggar tersebut.
“Seakan-akan Satpol PP melindungi. Karena harusnya Satpol PP yang fungsinya menegakkan Perda tapi tidak melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menyampaikan terima kasih karena telah diberi informasi dan akan segera menindaklanjuti hal ini.
“Oke terima kasih infonya. Nanti dicek ke lapangan, dan kalau dianggap perlu kita akan tindak langsung sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dirinya juga mempersilahkan kepada wartawan untuk mengetahui lebih lanjut tentang perkembangan hasil penyidikan anggotanya.
“Coba tanya ke penyidik, pak Yudi. Kalau saya normatif saja. Ada pelanggaran saya perintahkan didalami, ditindak langsung, dan itu perintahnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Yudi selaku PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan, untuk lokasi tersebut sudah sesuai dengan peruntukan industri.
“Lokasi yang bersangkutan telah sesuai dengan peruntukan lahan kawasan peruntukan industri,” jawabnya.
Disingung hasil penyidikan tentang perizinan lainnya, di antaranya Siteplan, IMB, AMDAL, dan lain-lain, Yudi tidak menjawab. (Firm)



























Comments