0

BOGOR, INDONEWS – Meski berulang kali Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Cileungsi, namun peredaran miars masih marak.

Hal ini terbukti berdasarkan informasi, bahwa banyak agen miras yang mempunyai izin agen/distributor malah menjual miras secara eceran.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor seolah tak berdaya karena setiap kali melakukan razia miras, tidak pernah ada yang disegel atau ditutup, sehingga seolah Satpol PP dalam melakukan razia hanya sekedar mengugurkan kewajiban saja.

Hal itu disampaikan Amin, salah satu warga Cileungsi yang menilai bahwa Satpol PP berulang kali melakukan razia seolah hanya mengugurkan kewajiban.

“Berulang kali razia tapi tak mampu mempersempit ruang gerak penjual miras, malah makin merajalela,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kali razia Satpol PP tidak pernah melakukan penyegelan atau penutupan toko penjual miras. Padahal menjual miras secara eceran sudah jelas melanggar perda.

“Walaupun memiliki izin sebagai distributor, tapi izin lingkungan pasti mereka (penjual miras) tidak punya. Mereka jual miras eceran dengan dalih punya izin dari pusat, padahal izin lingkungan belum tentu ada,” kata Amin.

BACA JUGA :  Tekan Stunting, TPK Nanggung Dampingi Calon Pengantin Hingga Ibu Hamil

Di tempat terpisah, Camat Cileungsi, Adhi Nugraha menuturkan, para agen miras mengaku punya izin dari pusat sebagai distibutor, tapi menjual miras secara eceran.

“Penjualan miras ini berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan merusak anak bangsa. Perizinan saat ini memang sudah berubah paradigmanya, dimana perizinan diberikan dengan cepat dan secara online untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, tapi seharusnya aspek sosial kemasyarakatan juga diperhatikan. Masyarakat setempat setuju atau tidak. Agar tidak menimbulkan dampak di tengah masyarakat ke depannya,” ujarnya,Minggu (7/8/2022).

Menurut Adhi pengusaha agen miras seharusnya taat aturan sesuai izin yang diberikan dengan tidak menjual miras secara eceran terlebih yang tidak punya izin tidak boleh menjual miras.

“Pelaku usaha juga harus taat aturan dan melakukan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan, apakah sebagai agen atau distributor atau sebagai penjual eceran. Apalagi kalau tidak berizin, maka tidak boleh sama sekali berjualan,” katanya.

“Tinggal nanti dicek ada izinnya atau tidak. Walaupun perizinannya ada sebagian di pemerintah pusat, saya berharap pemerintah memperhatikan kearifan lokal pada masyarakat bahwa sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, bahwa peredaran minuman alkohol tanpa izin pejabat berwenang dilarang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Cucurak, Kader PDI Perjuangan Kab. Bogor Perkuat Misi Jelang Pemilu 2024

Camat Adhi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data agen miras mana saja yang berizin dan tidak berizin.

“Untuk meminimalisir pengusaha miras nakal dengan menjual miras sembarangan, kecamatan sudah berkirim surat dan melaporkan hal ini ke Satpol PP Pemda agar segera melakukan penertiban kembali. Dengan kewenangan kecamatan yang terbatas, maka data sudah kami sampaikan ke Satpol PP agar dilakukan penertiban,” tegas Adhi.

IA juga berharap masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi penjual miras mana saja yang yang menyalahgunakan izinnya dalam beroperasi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor