0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya toko modern atau lebih dikenal minimarket di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar jam operasional sempat menjadi sorotan Aktivis Sosial sekaligus sebagai Sosial Control Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), hingga berkirim surat kepada penegak perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor.

Hal ini merupakan persoalan klasik yang seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, khususnya penegak perda untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menanggapi hal ini. Menurutnya, aturan dan regulasi untuk berusaha perlu disosialisasikan dan tersampaikan kepada pengelola atau pengusaha.

“Semuanya sudah jelas sudah diatur jam operasional. Tinggal apakah pengusaha pengelola melaksanakan atau enggak, itu saja. Ini perlu peran semua pihak, masyarakat, pengusaha dan pemerintah,” katanya, Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya, jika ada pelanggaran jam operasional, instansi berwenang  berhak menegur.

“Karena teknis opersional ada di OPD lain dan Satpol PP bisa mendampingi saat peneguran atau penindakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Carut Marutnya BPNT di Kabupaten Bogor, Komisi 4 Akan Panggil TKSK

Lebih lanjut Cecep menjelaskan, Satpol PP bisa melakukan penegakan perda dan perkada, tapi harus ada dasar pengaduan masyarakat, dan temuan di lapangan.

“Ketika jam opesional lebih ke teknis, Disperindagin lebih tepat untuk TL, tentunya ada SOP. Nanti Disperindagin bisa minta bantuan atau melimpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna ditanyai wartawan, bagaimana Disperidag mengatasi hal ini, sementara Satpol PP menunggu hasil Disperindag baru bisa melakukan tindakan penertiban atau pun peneguran terhadap pelaku usaha nakal. Ia menjawab belum ada laporan.

“Belum ada laporan. Satpol PP belum koordinasi,” jawabnya singkat.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menilai Kasatpol PP terkesan lempar tanggung jawab. Ia menyesalkan pernyataan tersebut bisa dilontarkan Kasatpol PP yang seolah tak faham tupoksinya.

“Padahal sudah jelas, mereka adalah penegak perda, yang mana ketika ada pelanggaran perda, Satpol PP lah tugasnya, tanpa harus diminta,” ujar Romi.

Mestinya, tutur Romi, Satpol PP selaku pengawal perda dan pengawal perbub lebih peka dan responsif, bukan harus menunggu laporan masyarakat, karena setiap kecamatan dan setiap desa ada anggota Satpol PP.

BACA JUGA :  SK Plt Kepsek SDN Rawailat Cileungsi Dinilai Salahi Prosedur, LSM Vosy Minta Tinjau Ulang

“Seharusnya anggota Satpol PP yang ditempatkan di setiap desa itu yang memberikan informasi, karena mereka lebih paham perda dibanding masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Kasatpol PP tersebut terkesan lempar tanggung jawab dengan berdalih harus ada laporan masyarakat dan lain-lain.

“Surat yang kami kirim kepada mereka merupakan salah satu aduan masyarakat. Terus harus aduan masyarakat yang seperti apa? Dalam surat pun kami lampirkan data dugaan bukti pelanggarannya,” katanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor