0

Lempar Kewenangan ke Kabag Umum

LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Habibie, akhirnya memberikan klarifikasi terkait mencuatnya dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta persoalan honor sopir di lingkungan Bagian Protokol yang ramai menjadi sorotan publik.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026), Habibie menegaskan bahwa urusan pembayaran honor sopir bupati bukan merupakan kewenangan bagian protokol, melainkan berada di bawah pengelolaan Bagian Umum Setdakab Lampung Utara.

“Kalau soal gaji sopir bupati itu anggaran kabag umum. Silakan temui saja Bambang,” ujar Habibie, kepada wartawan.

Menurutnya, tugas Bagian Protokol hanya berkaitan dengan pelayanan keprotokolan dan perjalanan dinas pimpinan daerah, bukan mengelola administrasi maupun pembayaran tenaga outsourcing.

Dalam kesempatan yang sama, Habibie juga menanggapi isu mengenai dugaan pemotongan honor tenaga outsourcing.

Ia membenarkan adanya potongan terhadap honor tenaga outsourcing. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci besaran, dasar hukum maupun mekanisme pemotongan tersebut.

“Memang ada potongan karena semuanya outsourcing,” katanya, singkat.

BACA JUGA :  Wiliam Mamora Resmi Pimpin Karang Taruna Lampung Utara Periode 2026-2031

Sementara berdasarkan informasi yang beredar, honor sopir outsourcing disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan, dengan dugaan adanya pemotongan sekitar 10 persen atau kurang lebih Rp250 ribu setiap bulan.

Terkait dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pencairan honor sopir yang kemudian memunculkan dugaan SPJ fiktif, Habibie mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Mengenai dugaan SPJ fiktif, saya tidak mengetahui,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari pihak Bagian Protokol setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nama penerima honor dalam dokumen administrasi dengan pihak yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan.

Sebelumnya, media memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan praktik pencairan honor sopir menggunakan identitas orang lain.

Menurut narasumber, sopir yang bertugas mengantar Bupati Lampung Utara diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena status tersebut tidak memungkinkan menerima honor melalui skema outsourcing, honor sekitar Rp2,5 juta per bulan diduga dicairkan menggunakan nama anaknya.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan rekaman audio yang diterima media. Narasumber menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.

BACA JUGA :  Gerebek Judi Koprok! Kasatreskrim Polres Lampung Utara: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Judi Online Maupun Offline

“Diduga terjadi SPJ fiktif. Yang bekerja si A, tetapi menggunakan nama si B. Karena yang bersangkutan merupakan PNS dan tidak bisa menerima honor dari skema tersebut, maka digunakan nama anaknya untuk pencairan,” ungkap narasumber.

Apabila informasi tersebut terbukti melalui audit maupun proses hukum, maka terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan fakta pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima media, anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai kisaran Rp800 juta. Narasumber menilai penggunaan anggaran tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan seluruh realisasi belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengandung unsur penyalahgunaan administrasi dalam pengelolaan APBD.

Dengan adanya klarifikasi dari Kabag Protokol yang menyatakan bahwa pembayaran honor sopir merupakan kewenangan Bagian Umum, perhatian kini mengarah kepada pihak pengelola anggaran untuk memberikan penjelasan secara utuh.

BACA JUGA :  Khitanan Ahmad Muzami Dihadiri Mohammad Safriyanto, Bacaleg dari PAN

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Utara, Bambang, guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran honor sopir, dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pencairan honor, serta mekanisme pemotongan honor tenaga outsourcing. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.