0

TANGERANG, INDONEWS – Proyek peningkatan jalan di Kampung Pasir Salam, RT 01 RW 01, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten dianggap proyek bermasalah.

Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (12/10/2022) menilai, proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, tidak terpasang papan proyek.

“Karena tidak ada plang atau papan proyek, masyarakat bertanya-tanya. Mereka curiga akan proyek siluman. Seharusnya pada pelaksanaan proyek di area lokasi terpasang papan informasi publik (PIP) agar publik bisa melihat langsung berapa pagu anggaran yang dihabiskan untuk proyek tersebut,” ungkapnya.

Salah satu warga setempat yang tidak disebut namanya mengatakan, proyek ini sudah beberapa beberapa hari. Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dan pihak pengerjaannya.

“Para pekerja proyek itu juga tidak mau menjawab saat ditanya. Mereka pada diam seolah-olah menyembunyikan pengusahanya,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Blukbuk, Sanusi saat dihubungi mengaku bahwa proyek tersebut adalah miliknya. “Ya, itu (proyek) punya saya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemdes Ambarjaya Salurkan BLT-DD Kepada 122 KPM

Menanggapi hal tersebut, diduga keras kades menjadi pemborong sehingga beberapa sumber menyebut kades melanggar perundang undangan, karena ia masih menjabat sebagai kades.

“Kuat dugaan ia bersandiwara. Jangan-jangan bukan proyek dia, tapi karena sudah dapat ‘kue bolu’, sehingga kades tersebut mau mengatasnamakan bahwa proyek tersebut miliknya,” ujar sumber. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten