BOGOR, INDONEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, melakukan sidak guna menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan CV. Tunas Paku usaha loundry di Perumahan Griya Mustika Cileungsi (GMC) RT 01 RW 09, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana pada DLH Kabupaten Bogor, Mahbubillah mengatakan, pada inspeksi mendadak (sidak) ditemukan pelanggaran membuang air limbah ke saluran drainase lingkungan.
“Kita informasikan, hasil sidak kemarin, tanggal 25 Agustus 2022, di usaha loundry perumahan GMC Desa Bojong. Kita menemukan pembuangan air limbah bekas pencucian pakaian ke saluran drainase lingkungan warga,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan.

Bili, sapaan akrabnya menuturkan, tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan membuang air limbah bekas cucian ke saluran drainase lingkungan dalam bentuk apapun, walau mereka berdalih izinnya sedang diproses atau sedang diurus. Hingga keluar izin pun limbahn tidak boleh dibuang ke saluran drainase.
“Kita sudah tutup saluran pipa pembuangan air limbah yang mengarah ke drainase secara permanen, agar tidak lagi membuang limbah ke saluran drainase,” jelasnya.
Menurut Bili, penutupan atau penertiban kegiatan usaha lonudry itu kewenangan Satpol PP atau penegak perda.
“Laundry itu juga harus mengurus izin dari Kementreian Lingkungan Hidup agar dalam pengolahan limbahnya bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Kendati demikian, Bili mengingatkan agar jangan coba-coba bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak punya izin karena nanti pihaknya akan memantau mitra kerja loundry tersebut, apakah berizin atau tidak.
“Mengenai perizinan, loundry tersebut hanya punya SIUP TDUP dan itu masa berlakunya sudah habis. Namun tentang perizinan lain, kami tidak menemukan dan mereka berdalih sedang diurus,” tutupnya.
Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022) terkait sejauh mana penegakan perda karena saat ini usaha loundry tersebut masih beroperasi tanpa perizinan, ia tidak menjawab. (Firm)




























Comments