BOGOR, INDONEWS – Maraknya galian limestone di atas lahan Perhutani, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga liar. Hal itu membuat aktivis peduli lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sosial kontrol untuk masyarakat di wilayah Bogor meradang.
Diketahui, aktivitas tambang batu karang secara Ilegal dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis Exsafator, diduga tidak mengantongi izin oleh oknum penambang perorangan tanpa mengantongi badan hukum atau izin yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan itu membuat publik mempertanyakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tambang liar limestone itu sampai saat ini masih beraktivitas di atas lahan perhutani. Hasil investigasi kami, hasil tambangnya dijual keluar dan dimuat menggunakan dump truck,” ujar Eka Prasetya, anggota LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, kondisi ini sudah berjalan sejak lama dan terkesan dibiarkan oleh aparat, sehingga terus beroperasi dan berimbas pengrusakan alam.
“Galian Limestone ini sudah lama dan aksi ini tidak pernah ditindak tegas seolah aparat tutup mata,” tegasnya.
Eka mengaku heran dengan keberadaan aktivitas galian itu karena tidak tersentuh hukum.
“Satpol PP, Polisi dan DLH kemana? Padahal jelas itu melanggar hukum. Apakah Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, Polisi dan DLH akan terus membiarkan oknum meraup keuntungan pribadi dengan melakukan aksinya, atau menunggu warga masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari bekas galian liar batu karang atau limestone itu, dikhawatirkan akan terjadi erosi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemda. Jadi, jangan hancurkan masyarakat Desa Klapanunggal dengan ulah para oknum penambang liar batu karang atau limestone,” jelasnya.
Eka menambahkan, jika penambang yang tanpa legalitas selesai menambang, akan keluar dari Desa Klapanunggal, maka itu dikhawatirkan dampaknya pun akan dirasakan oleh warga sekitar setelahnya.
“Kami menduga ada oknum yang membekingnya, atau menerima setoran dari pihak pengali. Kan sudah jelas pelanggarannya merusak alam dan berdampak pada warga sekitar nantinya,” tambahnya
Untuk diketahui, bahwa maraknya Galian Limestone sudah dilaporkan secara resmi oleh LSM Penjara dengan melayangkan surat langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH). Melalui Surat aduan Tertanggal 29-08-2022 dengan No #220487 Prihal Pelanggaran izin lingkungan Izin PPLH dan lain-lain.
Sementara Atma, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal saat dikonfirmasi tentang hal ini belum menjawab. (Firm)




























Comments