BONDOWOSO, INDONEWS – Gugatan salah satu Ahli Waris dari Nachrawi, Rudy Efendi terhadap Nurul Hidayat, S.Pd.I. M.Pd.I (Kades Sulek), agendanya yakni pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jumat (30/12).
Kuasa hukum dari terkugat, yakni Haryono, SH., membenarkan adanya gugatan rekonvensi terhadap TKD seluas 5.6549 ha, dan setelah dilihat dari kerawangan desa, ternyata tanah atas nama C (Lara) tersebut termasuk tanah Erfpacht.
“Sehingga menurut ketentuan Undang-undang Pasal 720 BW, tanah hak Erfpacht ini tidak bisa dijualbelikan. Apalagi C (Lara) ini hanya mempunyai hak untuk mengelola, bukan kepemilikan. Namun menurut penggugat katanya ada transaksi jual beli. Oleh karenanya, berdasarkan fakta hukum dan saksi yang sudah diperiksa oleh pengadilan layak gugatan tersebut tidak diterima atau dibatalkan,” ungkap Haryono.
Secara terpisah, Farida Imawati, SH selaku kuasa hukum dari penggugat menegaskan jika pada tahun 1951 secara hak yayasan alm. Nachrawi sudah mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut karena sudah terjadi transaksi jual beli dengan yang disahkan oleh Notaris Roeland Van Vendeloo tertanggal 24 April 1951.
“Dan upaya ganti rugi atau kompensasi ini tidak hanya saat ini saja mulai dulu sudah pernah dilakukan akan tetapi tidak ada hasil justru disuruh menunggu, hingga akhirnya datanglah Ahli Waris dari Nachrawi ke kantor Kami dengan membawa berkas-berkas yang saat ini sudah kami serahkan ke PN untuk selanjutnya dijadikan bukti dalam sidang gugatan ini,” paparnya.
Sedangkan pihak desa sendiri, menurut Farida sudah menguasai tanah seluas 5,6549 Ha atau kelebihan dari luas 15,6549 Ha atau tanah hak Erfpacht verponding nomor 2332 yang terletak di Desa Sulek RT 07, RW 03, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso tersebut mulai tahun 1955 tanpa ada ganti rugi atau kompensasi kepada ahli waris.
“Padahal berdasarkan SK Gubernur tanggal 21 April 1954 nomor G/BA/7c/705, kelebihan tanah yang dikelola oleh masyarakat diikat dengan syarat bahwa mereka yang menerima tanah tersebut entah itu pihak pemerintah maupun perorangan wajib hukumnya membayar ganti rugi karena pada saat itu ada perturan yang mengikat dari pemerintah terkait batas menguasai atau mengelola tanah yakni maksimal 10 Ha,” terangnya.
Ia berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak ahli waris Alm. Nachrawi sampai benar-benar memperoleh haknya serta terungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris Alm. Nachrawi, Rudy Efendi mempercayakan sepenuhnya persoalan sengketa ini kepada kuasa hukum dalam memperjuangkan haknya.
“Kami mempercayakan persoalan sengketa lahan ini pada Lawyer kami dan mohon kepada pihak PN mengabulkan gugatan ini dan ada ganti rugi dari pihak desa karena saat ini tanah tersebut statusnya disewakan. Kalau tidak, mohon kembalikan hak kami,” pintanya, usai mengikuti pemerikasaan setempat oleh PN Bondowoso. (Edi/Imam)





























Comments