BIREUEN, INDONEWS — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menegaskan bahwa kondisi kios Pasar Kering di Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, tidak mungkin lagi dipertahankan jika terus dibiarkan terbengkalai.
Pasalnya, keterlambatan pemanfaatan kios tersebut berdampak langsung pada molornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.
Pemerintah daerah sejatinya telah memberikan peluang yang sangat luas kepada para pedagang untuk membuka dan mengembangkan usaha di lokasi Pasar Kering tersebut.
Bahkan, kesempatan itu telah diberikan lebih dari satu tahun. Namun hingga Desember 2025, kenyataannya sebagian besar pemilik kios masih bersikap membandel, hanya memegang kunci tanpa membuka dan menjalankan aktivitas perdagangan sama sekali.
Padahal, apabila kios-kios tersebut difungsikan sebagaimana mestinya, roda perekonomian akan bergerak dan PAD akan mengalir dengan sendirinya. Pasar yang tertutup bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menutup harapan masyarakat lain yang benar-benar siap dan serius untuk berusaha.
Pantauan media ini pada Minggu (28/12/2025) menunjukkan bahwa kondisi Pasar Kering masih jauh dari kata hidup. Yang terlihat hanya pamflet nama pemilik kios, seolah-olah seluruh kios telah terisi penuh.
Kenyataan di lapangan justru sebaliknya, kios kosong, aktivitas nihil, dan peluang usaha tertahan. Situasi ini secara tidak langsung menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain yang memiliki niat dan kemampuan untuk membuka usaha di lokasi tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen di bawah kepemimpinan Bupati H. Mukhlis, S.T. dan Wakil Bupati Ir. Razuardi, M.T., melalui Kepala Disperindagkop Drs. Murdani, telah mengeluarkan Surat Edaran Teguran Terakhir Nomor: 510/1066/2025. Surat tersebut berisi peringatan tegas agar para pemilik kios segera membuka dan mengoperasikan kiosnya.
Apabila surat teguran ini tidak diindahkan, maka seluruh kepemilikan kios yang tidak difungsikan akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah dan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan siap berjualan.
Kebijakan ini diambil demi keadilan, kemanfaatan fasilitas publik, serta kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Sebagaimana ungkapan bijak menyatakan, “Fasilitas negara bukan untuk dikunci, tetapi untuk dimanfaatkan; bukan untuk ditelantarkan, melainkan untuk menghidupkan.”
Pemerintah berharap para pemilik kios segera menyadari tanggung jawabnya, karena pasar yang hidup adalah cerminan kesungguhan bersama dalam membangun daerah. (Hendra)





























Comments