0

BOGOR, INDONEWS | Batalyon Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Yonpomad–Puspomad) Anoraga Jonggol, Kabupaten Bogor, melakukan penggerebekan tempat pengoplosan LPG dari tabung subsidi ke non subsidi, di Cileungsi.

Hal itu dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita dengan mengusung visi bersama memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi online, penyelundupan, serta kejahatan lainnya yang merugikan negara guna menuju Indonesia maju, Indonesia Emas 2045.

Dari penggerebekan ini, Yonpomad Anoraga menangkap 8 terduga pelaku, yaitu terdiri beberapa sopir dan kernet serta pekerja yang mengoplos gas elpiji.

Selain itu, petigas juga menyita 560 tabung gas 3 kg dan 164 tabung gas 12 kg, serta 4 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas elpiji oplosan tersebut.

“Saat ini, delapan pelaku sudah kami amankan dan akan diserahkan ke Polres Bogor, Polda Jabar untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Lettu CPM Bagas Gumilang S.E mewakili Danyonpomad Jonggol Mayor CPM Mochamad Nurul Ichsan S.Sos. saat konferensi pers, Senin (2/12).

Lettu Bagas mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata dan mendalami hasil pengerebekan karena TKPnya cukup banyak.

BACA JUGA :  TPS Liar Marak di Bogor Timur, Masyarakat Harus Sadar Kebersihan

Dia merinci, ada 724 tabung gas yang disita terdiri atas 560 tabung gas 3 kg, 164 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan sejumlah alat penyuntik gas serta segel warna kuning dari Jakarta serta 3 unit Mobil Pickup dan 1 unit mobil boks.

“Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi dari beberapa distributor dan agen. Setelah itu para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung,” katanya.

Pasi Intel Lettu CPM Bagas mengatakan, pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal pemukiman yang agak padat warganya dan kegiatan ilegal ini merugikan negara bisa mencapai milyaran rupiah.

Menurutnya, hasil pengerebekan ini akan didalami penyidik Polres Bogor nantinya setelah diserahkan.

“Tentang berapa lama para pelaku beroperasi dan jumlah produksinya serta keuntungan yang dihasilkan oleh pelaku, nanti pihak Polres Bogor yang akan menyampaikan,” katanya.

“Kami melakukan ini guna mendukung program Pemerintah Pusat Asta Cita dengan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lainnya yang merugikan negara guna menuju Indonesia Maju Indonesia Emas 2045 sesuai perintah Presiden dan Panglima TNI sekaligus berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat,” ungkap Bagas.

BACA JUGA :  Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Mengaku Mahasiswa UNPAK Intimidasi Wartawan

Lettu CPM Bagas Gumilang menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. Karena itu, para pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Pelaku diancam 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 60 miliar,” pungkasnya. (jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor