BOGOR, INDONEWS – Obat keras golongan daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer diduga dijual bebas tanpa izin dinas kesehatan oleh dua toko di RT 02, RW 10, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Toko tersebut berkedok toko kosmetik.
Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, karena apabila salah penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin, dapat dijerat Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini disoroti Wakil Ketua BPD Desa Cikeas Udik, Edwin. Ia menolak adanya toko obat berkedok toko kosmetik yang menjual Tramadol dan Hexymer di wilayahnya.
“Menolak jika toko tersebut menyalahi kewenangan dan tidak mentaati prosedur yang berlaku baik dari instansi pemdes, pemda bahkan pusat,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, tambah Edein, toko tersebut illegal tidak ada izin usaha, izin Badan Pom, dan izin MUI serta melanggar ketentuan yang berlaku dilingkungan dengan menjual barang-barang yang melanggar hukum miras, obat-obatan terlarang, dan sejenisnya.
“Jika memang sudah menyalahi ketentuan yang berlaku, ada indikasi atau ditemukan kejanggalan bahkan membuat keresahan warga, lebih baik izin toko tersebut dicabut atau diimbau ulang ke pemiliknya, agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku di Pemdes Cikeas Udik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memerintahkan PPNS untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah saya perintahkan tadi dan di TL oleh PPNS,” ujarnya.
Kasat Pol PP juga mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya tanya PPNS, tindakan apa yang dilakukan mereka terhadap toko tersebut.
“Silahkan tanya ke PPNS, ke kantor, karena mereka tadi masih di lapangan dan pasti di TL sesuai aturan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Yudi Irawan selaku PPNS yang mendatangi lokasi toko tersebut menyampaikan bahwa masih sekedar mengimbau.
“Betul sudah kita tindaklanjuti dengan mendatangi toko tersebut. Tapi belum ada penindakan segel atau penyitaan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudi Iskandar kepada wartawan Indonews, Selasa (16/5/2023).
Pihaknya akan melakukan pendalaman tentang adanya laporan masyarakat karena belum menemukan bukti.
“Sat Pol PP akan lakukan pendalaman dulu terkait laporan ini karena belum ditemukan bukti dan analisa dari dinas teknis,” jelasnya. (Firm)




























Comments