0

TUBABA, INDONEWS – PAC (20), warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.40 WIB.

PAC diamankan lantaran diduga akan melakukan transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di jalan poros Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi mengatakan, pengungkapan bermula saat Anggota Sat Narkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang  yang diduga akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang, diduga pil Hexymer.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira pukul 21.00 Wib anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba melaksanakan hunting di jalan Poros Kecamatan Way Serdang,” tuturnya.

Kemudian sekira pukul 21.40 WIB, anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba memberhentikan 1 orang laki-laki yang mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi.

Yopi menuturkan, dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi 10 butir pil diduga Hexymer. Saat diintrogasi di tempat kejadian, PAC mengakui bahwa pil yang diduga Hexymer tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA :  Dalam 1x24 Jam, Pembobol Konter Diringkus Polisi

“Lalu diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 105.000 ditemukan dari saku celana yang diduga uang dari hasil penjualan pil,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kantong kain warna putih hitam dengan motif bergaris yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil dengan jumlah total 120 butir pil yang diduga Hexymer, ditemukan di rumah PAC. Obat ditemukan petugas di dalam lemari pakaian dengan posisi tergantung atau diikat pada 1 buah gantungan baju, 1 buah botol terbuat dari plastik warna putih bertuliskan Hexymer 2.

Atas kejadian ini, PAC melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU  RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Meninggal di Jambi, Jenazah Perantau Asal Aceh Dijemput Keluarga

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (humas_tbb/Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa