0

BEKASI, INDONEWS | Ahli waris almarhum Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono selaku penggugat sedikit bernafas lega. Pasalnya, pada persidangan hari ini, Rabu (29/5), Majelis Hakim Perkara No.539/Pdf.G/2023/PN.Jkt Timur mengagendakan pembuktian surat dari penggugat

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris, Ismail kepada wartawan, Rabu.

Menurut Ismail, tahapan pembuktian pertama berjalan lancar. Penggugat mengajukan bukti-bukti surat terkait dengan kedudukan Legal Standing ahli waris sebagai penggugat dan bukti kepemilikan terkait obyek tanah sebagai mana dimaksud dalam gugatan.

Pada kesempatan tersebut, wartawan menanyakan ada berapa banyak bukti diajukan oleh ahli waris sebagai penggugat? Indri Retnowati, salah satu kuasa hukum penggugat menjelaskan, hari ini agendanya pembuktian surat sebagai bukti permulaan.

“Itu terdiri 8 bukti surat yang dimiliki ahli waris, berupa akta jual beli, surat girik, kuitansi pembelian dan surat riwayat keterangan tanah yang dikeluarkan kelurahan setempat. Apabila melihat bukti bukti surat penggugat dapat mempertahankan dali gugatan dan yakin tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan almarhum Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono milik para ahli waris, dalam hal ini penggugat,” jelas Retno.

BACA JUGA :  Dhipa Adista Justicia Law Firm Inovasikan Program Berbasis Insurance Hukum

Kemudian  Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan menambahkan, penggugat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti surat terkait dengan gugatan.

“Ahli waris masih memiliki bukti-bukti yang menentukan. Kita lihat pembuktian selanjutnya, Minggu depan, hari Rabu tanggal 5 Juni 2024,” tutup Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum