0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di lima lokasi berbeda.

Keenam tersangka yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali, VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Lampung Utara.

Kasat Narkoba, AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan ke 6 orang pelaku tersebut.

“Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat,” kata AKP Made Indar, Rabu (20/7/22).

Pertama kali EF dan MR ditangkap Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.0 WIB di dalam rumah di Jalan Alamsyah RPM Kelurahan Kelapa Tujuh berikut barang bukti 1 buah pirek, 2 bungkus plastik klip bening , 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 buah sedotan plastik bening, 1 buah korek api gas.

Kemudian 1 buah gulungan aluminium foil, 1 buah cortonbut dan 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild 12.

BACA JUGA :  Desa Ledug Lantik Perangkat Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kemudian pukul 21.00 Wib, petugas kembali mengamankan AS saat berda di Gang Dadali V, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Aman dengan barang bukti 1 bungkus paket sabu-sabu bruto 0,18 gram, 3 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah kotak rokok Surya 12.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, Selasa 19 Juli 2022 tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan VRW dengan barang bukti 4 bungkus paket ganja bruto 4,40 gram, 1 linting puntungan ganja bruto 0,14 gram, 13 kertas papir warna putih saat berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Rejosari.

“Selanjutnya tim menuju Jalan Kapten Mustofa Gang Merak I Kelurahan Tanjung Harapan dan berhasil mengamankan EI dengan barang bukti 48 butir Pil Camlet Alprazolam, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam biru,” katanya.

Yang terakhir, tim mengamankan RP di Jalan Jendral Sudirman Gang Merdeka, Kelurahan Tanjungaman berikut barang bukti 1 buah pil Alprazolam, 4 bungkus bekas pakai pil esilgan, dan 1 unit Handphone merk I Phone warna abu-abu.

BACA JUGA :  Bank Aceh Syariah Berhasil Kumpulkan 112 Kantong Darah

“Keenam tersangka sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di kenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Made Indra. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.