0

BEKASI, INDONEWS – Sebidang tanah di Jalan Raya Mabes Hankam dikelilingi tembok setinggi 1,5 meter. Di dekat gerbang masuk, ada sebuah papan bertuliskan “Tanah Ini Dikuasakan Pada Kantor Advokat H. Lulung, SH.MH, Ketua Bamus Betawi”.

Plang tersebut memberitahukan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan satu pihak. Meski demikian, lahan di Desa Seti, Kecamatan Cipayaung, Jakarta Timur tersebut masih dalam status sengketa yang melibatkan warga, pengusaha Djan Faridz dan seorang pejabat di lingkup TNI.

Berdasarkan informasi yang didapat, tanah seluas 12.250 meter persegi ini, awalnya dimiliki warga setempat dengan nama H. Amin bin Gedud. Lahan ini terbagi atas lima firik dengan nomor 482,483,484,485, dan 486.

Pada tahun 1998, tanah ini dibeli oleh Moehono, seorang Jendral TNI Angkatan Darat yang kabarnya dekat dengan penguasa orde baru. Akte jual beli pun sudah lengkap, tercatat disaksikan perangkat pemerintahan setempat.

Lebih dari dasawarsa kemudian, tepatnya tahun 2013, tanah ini kemudian berpindah tangan. Moehono menjual tanah ini kepada Sofyan Syauri dengan Akte Perikatan Jual Beli tertanggal 14 Maret 2013.

BACA JUGA :  Kerja Bakti di RW 09 Jatibening Baru Rutin Dilakukan Setiap Pekan

Beberapa bulan kemudian, Sofyan berencana mendirikan bangunan di lahan tersebut, namun tak disangka beberapa oknum aparat membubarkan kegiatan atas dasa Surat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 691/Setu yang dimiliki PT. Priamanaya Djan International.

Pemilik PT. Priamanaya Djan International yang tak lain adalah Djan Faridz sebenarnya sudah memulai misi menguasai lahan ini sejak Oktober 2004. Di hadapan Notaris Ira Sudjono, Djan bertindak selaku kuasa dari ahli Qaris Amin bin Gedud melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Laksamana Pertama Agus Dea Mansur yang mewakili Mabes TNI AL, atas dasar Skep/170/V/2004.

Satu tahun kemudian, terbitlah hak pakai atas tanah tersebut dengan nomor 103/Setu tertanggal 1 April 2005. Sejak saat itu, tanah ini kemudian dikuasai oleh Kementerian Pertahanan casu quo Mabes TNI AL. Pada Desember 2009, terbit SHGB 691/Setu atas nama PT.Priamanaya Djan Interntional yang didasarkan atas Hak Pakai 103/Setu.

Pada tahun 2000, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoal penerimaan dana tak wajar untuk pembangunan pembangkit gardu listrik. Kala itu ada fasilitas kredit tak wajar yang diduga diterima Djan Daro, mantan Menteri Energi dan Pertmabangan Ginanjar Kartasasmita.

BACA JUGA :  Dr. Janet Aprilia Stanzah Hadiri Pengangkutan Sampah di Jatibening

Kuasa hukum ahli waris, Ismail mengatakan, usaha penyerobotan lahan ini berlangsung sistematis.

“Jika dilihat dari skema bergantinya hak kepemilikan, Djan Faridz yang memulai alih status ini memindahkannya hingga mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah tersebut meski berstatus SHGB. Ini terlihat jelas polanya,” katanya.

Masih kata Ismail, posisi Djan sebenarnya sudah terang benderang sebagai pihak yang aktif melakukan usaha pengambilalihan lahan. Hal ini bisa dilihat dari caranya mengambil kuasa dari ahli waris, kemudian dikondisikan seolah-olah diserahkan kepada TNI.

“Namun pada akhirnya, pihak yang mendapatkan kepemilikan adalah Djan sendiri. Dalam perkara Jual Beli, tanah milik Sofyan sebenarnya masih dalam posisi tak tersentuh, ada akta jual beli (AJB) yang sah dan mengikat. Mereka (Djan) tidak punya AJB, hanya punya surat kuasa pengalihan hak oleh ahli waris. Padahal tanah itu sudah dijual oleh pemilik, bukan ahli waris,” paparnya.

Dilihat dari posisi hukum, kata Ismail, tanah tersebut sempat menjadi milik negara, kemudian dikuasakn ke TNI. Ismail berpendapat ada perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas dilakukan, misalkan saja tanah tersebut memang benar dikuasai TNI AL dengan Hak Pakai 103/Setu.

BACA JUGA :  Kelurahan Jaticempaka Rakor dan Evaluasi Jelang Pilkada 2024

“Maka berdasar Perpres Nomor 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 8, pemanfaatan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas poko dan fungsi TNI memang dapat dilakukan. Namun menurut beleid ini, pemanfaatan tanah yang diklaim milik TNI, yaitu melalui mekanisme sewa pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan tidak bisa mengubah status kepemilikan, tapi sekarang berubah kepemilikan menjadi SHGB 691/Setu yang dimiliki PT. Priamanaya Djan Interntional,” paparnya.

Sementara pihak TNI, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksamana Pertama (Laksma) Julius Widjojono melalui pesan singkatnya mengaku tidak tahu menahu soal tanah ini, karena itu ranah pribadi.

Julius juga mengaku sudah mencari infomasisoal unit Fasilitas Pangkalan TNI AL (Faslanal). Dan dari hasil penelusurannya, Julius tidak menemukan data bahwa TNI AL memiliki tanah yang dimaksud.

“Hasil penelusuran info, TNI AL tidak memiliki aset tersebut dan tidak terdaftar atas nama TNI AL,” katanya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam