BEKASI, INDONEWS – Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Dr. Janet Aprilia Stanzah menghadiri pengangkatan sampah liar di RT 03/RW 04 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Hadir juga Ketua RT dan masyarakat setempat, Kamis (6/10/2022).
Sampah liar di RT 03/04 tersebut memang sudah cukup lama menumpuk dan mengganggu warga sekitar. Apalagi daerah tersebut sering mengalami banjir. Selain bau menyengat juga berdampak pada gangguan kesehatan bagi warga di sekitar pembuangan sampah, yakni sering kali timbul berbagai penyakit, masalah penyakit kulit dan diare.
“Apalagi daerah tersebut terdapat pesantren yang memiliki santri dan santriwati yang cukup banyak. Hal ini tentu akan mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan anak juga konsentrasi belajar,” ujar dr. Janet.
Sebelumnya, warga RT 03/04 meminta bantuan kepada Anggota Dewan Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan agar sampah-sampah tersebut bisa dibersihkan dan dirapihkan, sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan dan masalah lingkungan lainnya.
“Saya selaku wakil rakyat tentunya selalu siap untuk menerima dan menampung aspirasi dari masyarakat serta berkomitment untuk membantu serta merespon apapun yang menjadi keluhan-keluhan warga dan langsung terjun meninjau ke lokasi atau ke lapangan supaya bisa segera dikondisikan dan diberikan solusinya,” kata Janet.
Terkait adanya tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jati Bening RT 03/04, ia mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mendapat respon tumpukan sampah liar.
Terkait penumpukan dan pembuangan sampah liar, dr. Janet mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuang sampah sembarangan terutama warga Kelurahan Jati Bening, RT 03 RW 04.
Janet juga kembali mengimbau agar masyarakat setempat merawat dan menjaga lingkungannya agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara liar. Selain lingkungan menjadi lebih bersih, sehat dan indah, kesehatanpun terjaga dengan baik.
“Pengawasan warga terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan menjadi hal yang penting, apalagi Pemerintah Kota Bekasi sudah memegang peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011. Di mana hukuman yang akan diberikan pada warga yang membandel buang sampah sembarangan akan dikena hukuman pidana 3 bulan kurungan penjara atau membayar denda Rp. 50 juta,” ungkapnya.
Warga Jati Bening RT 03/ RW 04 pun mengucapkan terima kasih kepada dr Janet selaku legislatif yang selalu sigap merespon keluhan warga dan mau selalu turun membaur bersama rakyat.
Ucapan terima kasih juga diucapkan dr. Janet Aprilia Stanzah kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kepala Dinas Kadis Lingkungan Hidup Yayan, Kepala UPTD Pondok Gede Markum yang telah sigap dalam merespon dan mengkondisikan keluhan dan aspirasi masyarakat.
“Semoga pak Tri Adhianto beserta seluruh aparat Pemerintahan Kota Bekasi diberikan kesehatan dan amanah serta kesuksesan dalam setiap kinerjanya untuk membangun Kota Bekasi yang maju, mandiri, sehat dan cerdas serta ikhsan,” tandas Janet. (Supri)



























Comments