0

BEKASI, INDONEWS – Setelah sebelumnya dilakukan agenda sidang lapangan atau cek fisik yang dihadiri PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi, dan kuasa hukum tergugat, kali ini tergugat menghadirkan 4 orang saksi dari pihak ahli waris Liem Tjeng Bie, Rabu (12/7/2023).

Pengacara penggugat terkait tanah, Suriadi Bangun SH., MH., menjelaskan, persidangan sudah memasuki yang ke 14 yang. Pada sidang ini, hakim aktif bertanya tentang objek tanah yang sedang digugat .

“Hakim mempersilahkan kepada saya selaku kuasa hukum penggugat. Saya berharap gugatan itu dikabulkan. Pertimbangannya ada di hakim melalui keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti surat yang kita ajukan. Hakim juga sudah melakukan pemeriksaan lokasi sesuai keterangannya. Saya rasa enggak ada alasan hakim untuk menolak,” paparnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis. Saat ini ia menilai saksi-saksinya mengetahui tentang peristiwa.

“Tadi juga saksi tergugat menceritakan tentang peristiwa tanah itu. Malah sebenarnya kalau menurut saya mendukung kegiatan kita. Saksi tidak bisa berbohong, terlihat pro dengan penggugat. Artinya dia melihat kebenaran yang ada,” paparnya.

BACA JUGA :  Camat Pondokgede dan Lurah Jatibening Pantau Warga Terkait Stunting

Suriadi Bangun berharap permasalahan ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum bagi kliennya selaku pembeli tanah. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam