0

BEKASI, INDONEWS – Terkait sengketa tanah yang dibeli Suryadi dari Bule, penggugat menghadirkan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/7/2023).

Pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi datang ke lokasi atau fisik dengan luas tanah kurang kebih 300 meter, yang dibeli dari Bule sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Suryadi, yakni Suriadi Bangun SH., MH., menjelaskan, tadi dilakukan desente atau sidang pemeriksaan setempat. Tujuannya Hakim ingin mengetahui kebenaran objek yang disengketakan. Apakah objek itu benar ada atau tidak.

Alhasil, hakim memimpin sidang yang dihadiri penggugat dan tergugat principle dan kuasanya. Semua pertanyaan hakim bisa dijawab para pihak, dan pertanyaan hakim mengenai batas-batas bersesuaian dengan apa yang ada dalam gugatan penggugat.

“Jadi inti daripada persidangan hari ini hanya untuk mengecek kebenaran dari pada objek perkara yang disengketakan,“ jelas Suriadi Bangun.

“Kadang ada yang dikhawatirkan. Objek yang digugat itu takutnya salah, mungkin ada objek orang lain atau objek yang tidak ada. Jadi inilah tujuan sidang hari ini untuk meyakinkan kebenaran kami selaku penggugat sudah jelas pasti mengarah kepada sesuai dengan apa yang penggugat ini harus diperjuangkan. Dan kalau pun klien kami sudah membeli tanah tersebut, kasihlah untuk pemecahansurat sertifikatnya. Tanahnya saja sudah dapat, dengan inilah tujuan persidangan ini,” paparnya.

BACA JUGA :  LMP Kota Bekasi Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Harapan kami, mudah-mudahan hakim hari ini lebih teliti dan bijak baik berdasarkan surat kita hadirkan termasuk juga ke tempat ini gitu itu saja harapan kami. Dan hal-hal lainnya, pembeli itu dilindungi Undang-undang, jadi kita harus menghargai pembeli,” harapnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam