BOGOR, INDONEWS,– Terkait keluhan warga atas suara bising pabrik yang memproduksi baja di jalan Raya Cileungsi-Jonggol Kampung Tengah Nomor 32, RT 007/RW 004, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kepala Desa Cipeucang diam.
Pasalnya, puluhan warga mengaku terganggu dengan adanya aktifitas pabrik baja CV. Platinum Primoris. Warga menilai suara aktifitas baik mesin maupun lainnya yang berasal dari balik tembok pabrik berlokasi mepet rumahnya kerap mengganggu istirahat warga sekitar.
Sementara Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Gofur Atmaja saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Senin (13/2/2023), tidak menjawab.
Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang mempertanyakan CV. Platinum Primoris tentang penerapan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Yang mana, kata Romi, menurut pengakuan warga bahwa diduga warga tidak pernah diminta persetujuan lingkungan oleh perusahaan dan sudah berkirim surat guna meminta klarifikasi pada perusahaan tersebut.

“Jelas kami meragukan izin lingkungan CV tersebut. Padahal Pasal 109 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” terangnya.
Kemudian, kata dia, Pasal 111 ayat (2) UU PPLH Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Maka dari itu, kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor meragukan dan sekaligus mempertanyakan karena berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor kami, sebelumnya CV. Platinum Primoris adalah perusahaan hebel yang berdiri sejak 2014. Namun ketika berganti menjadi CV. Platinum Primoris perusahaan tersebut diduga tidak pernah meminta izin lingkungan dari masyarakat terdekat atas kegiatan perusahaan,” paparnya, Senin.
Romi menyebut, aktifitas CV. Platinum Primoris ketika melakukan kegiatan menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu masyarakat sekitar, namun sampai saat ini CV. Platinum Primoris diduga tidak pernah mau menerima protes masyarakat sekitar.
Sementara itu, Humas CV. Platinum Primoris, Iko saat dikonfirmasi wartawan Media-Indonews melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. Bahkan nomor wartawan biblokirnya.
Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya warga mengeluh suara bising terdengar hingga ke dalam rumah warga. S dan beberapa warga lainnya mengaku sangat terganggu, terlebih untuk anak kecil (balita).
“Kalau di rumah lagi istirahat suka terganggu lah kalau tidur siang. Apalagi buat anak kecil, kaget-kagetan melulu oleh suara keras dari pabrik,” ujar S, Selasa (7/2/2023) lalu.
Hal senada juga disampaikan I, (45) salah satu warga setempat. Dirinya mengaku kurang lebih 9 tahun warga cuma dapat bisingnya saja, semenjak ganti CV menjadi Platinum Primoris yang memproduksi baja saat ini.
“Dulunya tidak berisik begini sebelum ganti produksi. Setelah ganti produksi jadi berisik,” keluh I.
Dijelaskannya, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima dana konfensasi dari perusahaan.
“Dulu waktu masih pabrik hebel pas minta tanda tangan persetujuan lingkungan pernah dikasih uang Rp.50 ribu rupiah. Pas ganti CV juga pernah Rp50 ribu rupiah dan kalau mau lebaran juga ada bingkisan,” tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah desa dan kecamatan memberi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Menurut S, banyak hal yang dapat merugikan warga sekitar selain suara bising tersebut. (Firm)




























Comments