BOGOR, INDONEWS – Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama di Kampung Citalingkup, RT 02 RW 04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat kini menjadi sorotan.
Pasalnya, berdirinya tower dekat vila milik Erwin, vila milik H. Basir dan dekat vila Aldo diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, bahkan tidak sedikit warga yang menolak keberadaan BTS tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Desa Cilember, Supendi saat dikonfirmasi wartawan terkait sejauh mana perizinan pembangunan tower tersebut, namun ia tidak menjawab.
Sebelumnya, BPD Desa Cilembar mengatakan, pendirian tower belum permanen atau hanya bersifat sementara. Rencananya akan dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh karena sebelumnya juga terjadi permasalahan dengan warga, termasuk penyertipikatan tanah.
“Sepengatahuan saya, untuk perizinan BTS di desa saat ini belum beres karena belum ditandatangani desa. Bahkan dengan pemilik lahan juga belum beres,” katanya.
Di tempat terpisah, Aktivis Sosial sekaligus Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mengatakan, bungkamnya pemerintah dalam hal ini kepala desa sangat disayangkan.
“Tentunya yang kita harapkan pihak desa terbuka sejauh mana perizinan tower tersebut. Apalagi saat ini terjadi permasalahan di lapangan. Desa menjadi ujung tombak yang harus menyelesaikan,” kata Jonny, melalui saluran teleponnya, Sabtu (27/4).
Jonny pun berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak dengan menghentikan aktivitas tower jika benar BTS ini belum mengantongi izin.
“Kalau belum berizin berarti kan tower ini ilegal. Itu artinya melanggar aturan. Sehingga Satpol PP selaku penegak perda harus segera bertindak agar permasalahan di masyarakat juga mendapatkan solusi,” tukasnya. (hes)





























Comments