BOGOR, INDONEWS – Beroperasinya kembali aktivitas tambang galian C ilegal di Kampung Leuwijati, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seolah melecehkan hukum. Pasalnya, galian Ilegal tersebut belum lama ditutup dan disegel Satpol PP.
Atas hal tersebut Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor ,Cecep Imam Nagarasid murka atas pernyataan pengelola galian yang menyebutkan “Clean and Clear” dengan Satpol PP.
Dikonfirmasi via telepon Rabu (20/4/2022), Cecep mengatakan bahwa galian C di Kecamatan Jonggol sudah dilakukan penyegelan dan agar dihentikan aktivitasnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke dinas terkait dengan harapan penyegelan tersebut membuat pihak galian memproses perijinan.
“Namun sebelum perijinan tersebut muncul atau sebelum perijinan tersebut terbit, jangan coba-coba mencopot segel. Tapi sangat disayangkan belum apa- apa segel sudah dicopot dengan alasan sudah clear dengan Satpol PP. Satpol PP siapa, dengan siapa yang pasti bukan dengan kasat,” ujarnya.
“Ini perlu diluruskan, karena sudah menyangkut nama baik Satpol PP. Uni sudah masuk ke ranah hukum. Pernyataan ini seolah-olah menjelekan dengan sudah beres dengan siapa. Sebutkan, nanti akan saya tuntut mereka kalau memang mereka terbukti. Saya akan melawan tindakan mereka,” kesalnya.
Jadi, imbuhnya, tidak ada yang namanya Clean and Clear atas penyegelan. “Menerima uang seperti itu, saya yakin tidak. Jadi ini motifnya apapun saya kurang tahu. Yang jelas ketika itu sudah menyangkut nama baik. Tolong jangan sampai asal ngomong dalam arti dipertimbangkan jangan asal. Seolah-olah sudah clear. Kan maksud dari penyegelan itu sebetulnya mengarahnya ke proses perijinan, dan perijinannya ke kementerian lingkungan hidup. Nanti dari kementerian lingkungan hidup akan menindak lanjuti laporan kami,” bebernya.
Menurut Kasat, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, apa lagi “clean and clear”. Jika selanjutnya menimbulkan keresahan tentang ketertiban umum, masyarakat merasa terganggu karena jalan kotor, maka pihaknya akan memanggil bagian ketertiban umum.
“Karena untuk masalah perijinannya sudah kami tindaklanjuti penyegelannya, dan perijinannya itu yang berkewenangan bukan Satpol PP, tapi Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi menyangkut masalah kenyamanan, ketertiban umum, jalan becek, jalan kotor, jalan berdebu, itu keweangan Satpol PP,” tutur pria yang pernah menjadi Camat Babakan Madang ini.
“Sebetulnya penyegelan itu mengarahkan pengelola supaya pengelola memproses atau mengurus perijinan, itu adalah tindakan tahap pertama. Usai menyegel, kami melaporkan ke kementerian lingkungan hidup,” terangnya lagi.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa pengelola galian, Cece menyampaikan alasan mengapa dirinya berani beroperasi dan membuka segel, karena sudah clean and clear dengan pihak Satpol-PP.
“Sudah clear. Makanya kita berani beroperasi lagi. Cuma yang ke sini bukan kasatnya, tapi anak buahnya. Tapi yang pasti sudah beres,” katanya.
Cece mengaku hal ini bukan masalah besar, karena Satpol PP hanya menjalankan tugasnya saja dan menggugurkan kewajiban.
“Yang ke sini waktu itu ada 3 mobil, termasuk dari kecamatan. Sebenernya belum clear sih, cuman dia gak ninggalin tugas saja. Tetap saja ujung-ujungnya duit kan,” tutupnya. (Jaya)
Comments