0

BOGOR, INDONEWS | Polemik Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama di Kampung Citalingkup, RT 02 RW 04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat masih bergulir.

Diduga, tower tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, bahkan tidak sedikit warga yang menolak keberadaan BTS tersebut.

Dugaan tower tak berizin ini diperkuat dengan pernyataan BPD Cilember yang menyebutkan jika pihak desa belum menandatangi perizinan.

“Sepengatahuan saya, untuk perizinan BTS di desa saat ini belum beres karena belum ditandatangani desa. Bahkan dengan pemilik lahan juga belum beres,” kata BPD, beberapa waktu lalu.

Sementara Kepala Desa Cilember, Supendi mengatakan, kaitan izin warga, menurut informasi warga sudah dibuatkan dan ditandatangani, namun fe desa sampai saat ini belum ada datang.

“Kalau yang berdiri sekarang, itu bukan tower permanen, hanya untuk mencari titik sinyal,” kata Supendi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/4).

Ia menegaskan, pihak desa akan bertindak ketika tower permanen dibangun tanpa koordinasi dengan desa.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Warga Cibadak Tanjungsari Berujung Damai

“Kami sudah beritahukan ke Satpol PP kecamatan kaitan dengan itu. Saya tidak akan toleransi kepada siapapun yang mengganggu dan meresahkan desa kami,” ujarnya.

Kades masih menunggu kepastian pihak tower, yang sampai saat ini belum ada komunikasi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor