0

BANDUNG, INDONEWS — Kasus korupsi penyunatan atau pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tentang dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Oleh Soleh SH.

Dalam kasus korupsi dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya terbongkar adanya nama Oleh Soleh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Terdakwa kasus korupsi penyunatan/pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya, Erwan dengan gamblang menyebut dugaan keterlibatan Oleh Soleh, mulai dari awal perencanaan, proses pencairan hingga penerimaan uang hasil pemotongan. Tak ragu Erwan menyebut uang Rp7.5 miliar hasil pemotongan dana hibah itu diserahkan ke Oleh Soleh.

Sidang tersebut cukup mengagetkan pengunjung sidang karena muncul nama Wakil Ketua DPRD Jabar diduga terlibat. Padahal pada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tidak terungkap nama Oleh Soleh. Dan baru terungkap dipersidangan yang dibongkar oleh terdakwa.

Peran Oleh dibongkar langsung terdakwa Erwan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA :  9 Provinsi Pendukung Ganjar Alihkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Mengutip keterangan terdakwa Erwan di persidangan, Oleh Soleh berperan besar untuk menggagas penerima dana hibah dan penerima serta pemotongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut. Nahkan uang Rp7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke Oleh Soleh.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa, yakni Risman dan Erwan.

Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana terdakwa mengetahui bantuan hibah dari Provinsi Jabar? Erwan menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut dari Oleh Soleh.

“Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke Oleh Soleh dengan tiga kali,” katanya.

Setoran pertama diserahkan Erwan di rumahnya di Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diserahkan langsung dirinya dan diterima langsung Oleh Soleh yang disaksikan Yadi.

Kemudian penyerahan kedua, menurut Erwan diserahkan di rumahnya jalan Terusan Logam Buah Batu, Kota Bandung, serta diterima langsung Oleh Soleh disaksikan Yadi.

Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di rumah Oleh Jalan Jati Mangga, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Jakarta yang juga menerimanya adalah Oleh Soleh.

BACA JUGA :  Gudang Amunisi Milik TNI Angkatan Darat Meledak

Lantas, Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut. Erwan mengatakan tidak tahu persisnya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp7.5 miliar.

Erwan mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya. Dia mendapat Rp5 juta dari masing-masing lembaga. Sedangkan Risman mendapatkan sekitar Rp200 jutaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya membongkar proses pemotongan hibah dari 50 lembaga Risman alias Subarkan dan Erwan menjadi terdakwa.

Kasus terungkap setelah sejumlah lembaga melaporkan adanya pemotongan dan hibah anggaran tahun 2020 dan  tahun 2021.

Setiap lembaga mendapatkan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat, namun dipotong 50 persen oleh para tersangka.

Kisaran masing-masing lembaga mendapatkan bantuan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Namun di pengadilan terungkap pemotongan itu sendiri lebih dari 50 persen hingga sampai 60 persen. (jay)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline