LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Di balik tenangnya suasana Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, tersimpan keresahan mendalam yang menghantui batin sejumlah ibu rumah tangga.
Harapan untuk memperbaiki ekonomi melalui pinjaman modal justru berubah menjadi mimpi buruk yang seolah mencekik leher.
Adalah Misturoh dan Yanti, dua dari sekian banyak warga yang kini harus memikul beban hidup yang kian berat.
Bagi mereka, angka-angka yang tertulis di buku tagihan bukan sekadar deretan nominal, melainkan ancaman kehilangan harta benda dan ketenangan hidup.
Misturoh menceritakan kisahnya dengan nada getir. Bertahun-tahun lalu, ia meminjam uang sebesar Rp5 juta demi menyambung hidup. Meski sempat mencicil, badai ekonomi membuatnya terhenti membayar.
Tak disangka, bunga 5 persen yang awalnya terdengar kecil, bermutasi menjadi “monster” yang melahap segalanya. Dari Rp5 juta, kini ia ditagih Rp65 juta, sebuah angka yang mustahil digapai oleh tangannya yang hanya pekerja biasa.
“Saya bingung, dari mana uang sebanyak itu?” lirihnya.
Ia mengisahkan momen mencekam saat rumahnya didatangi penagih. Di bawah tatapan mata yang menuntut dan rasa terdesak, Misturoh dipaksa menandatangani secarik kertas perjanjian: bayar, atau kehilangan harta yang tersisa.
Nasib Yanti tak jauh berbeda. Meski ia mengaku sudah melunasi pokok pinjaman sebesar Rp10 juta, namun “jeratan bunga” seolah tak membiarkannya lepas.
Ia masih dinyatakan berutang Rp60 juta. Sebuah ironi di mana uang yang sudah dikembalikan justru seperti menguap di tengah akumulasi bunga yang terus membengkak.
Kini, warga hanya bisa berharap pada keajaiban atau campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka tidak meminta lari dari kewajiban, namun mereka mendambakan keadilan sebuah sistem pinjaman yang manusiawi dan tidak mengeksploitasi kemiskinan mereka.
Secara hukum, praktik ini menjadi sorotan tajam. Jika terbukti ada unsur paksaan dalam penandatanganan perjanjian, warga memiliki hak untuk melapor.
Menurut aturan di Indonesia, penyitaan harta hanya bisa dilakukan melalui prosedur pengadilan yang sah, bukan atas dasar tekanan sepihak.
Bagi warga yang mengalami nasib serupa, pertolongan bisa dicari melalui Aduan Masyarakat, Menghubungi Polres Lampung Utara untuk perlindungan dari intimidasi.
Meminta pendampingan hukum gratis di LBH Bandar Lampung agar tidak terus terjebak dalam tekanan mental dan finansial.
Hingga saat ini, pintu rumah pengelola usaha bersama “NI” masih tertutup untuk memberikan penjelasan.
Warga Sidomukti kini hanya bisa menanti, akankah jeratan ini berakhir, atau justru semakin dalam menenggelamkan hidup mereka. (Andre)





























Comments