BANGKA, INDONEWS – Puluhan unit TI Rajuk Tower diduga ilegal beraktivitas di antara batu hitam dan sungai rumpak, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, yang merupakan wilayah tangkap nelayan setempat, Jum’at (15/9/2023).
Menurut keterangan dari salah satu warga, aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut dibekingi oleh salah seorang oknum anggota berinisial AR.
“Rombongan pak AR yang kerja di situ (batu hitam). Pospamnya ada di dekat situ, tidak ada lagi tempat nelayan mukat,” jelas warga tersebut, kepada wartawan.
Salah satu penambang saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa mereka menambang ikut Pospam pegangan AR, dan diharuskan membagi hasil timah yang didapat sebesar 15% dan diambil 4 cantingan timah.
Selain itu, mereka juga diharuskan menjual timah kepada pembeli yang ada di Pospam tersebut dengan harga 110 ribu rupiah per kg.
“Aturan e dipotong 15 persen, cantingan e 4 ikok, timah e di beli habis dengan harga 110 ribu per kilo,” ungkap penambang, saat dimintai keterangan.
Jelas aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum tersebut, diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait selaku institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum, dapat melakukan tindakan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. [If]




























Comments