BOGOR, INDONEWS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bogor menanggapi soal staf Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dinilai mengabaikan surat penunjukan rotasi atau SK.
“Jadi itu sudah menyalahi aturan dan tidak mentaati arahan atau mentaati kebijakan pimpinan karena telah mengabaikan surat penunjukan rotasi. Apalagi sudah keluar surat keputusan dari kepala dinas,” kata Kepala BKSDM, Irwan Purnawan, kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Dirinya juga mempertanyakan mengapa staf tersebut masih berada di bidang sebelumnya, padahal telah dirotasi sesuai surat penunjukan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Perlu ditanyakan masalah ini, bisa besar kemungkinan staf ini memiliki suatu pekerjaan yang belum selesai dibidang sebelumnya. Jadi membutuhkan waktu untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,” jelasnya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, bahwa sejumlah pegawai telah dirotasi beberapa waktu lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah.
Namun ada beberapa pegawai yang tidak menggubris SK tersebut, salah satunya staf di Bidang Sarana dan Prasarana berinisial RR yang telah dirotasi ke Bagian Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Mantan Staf Bidang Sapras Disdik berinisial RR membenarkan dirinya telah dirotasi beberapa pekan lalu sesuai SK yang telah dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Benar saya memang telah dipindahkan, tapi sekarang saya masih bidang sapras. Kalau untuk alasan kenapa saya dipindah, tanyakan saja dengan pimpinan saya, karena saya di sini dari arahan beliau dan saya ditugaskan dimana saja terserah yang penting masih digaji,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tidak hanya dirinya yang telah dirotasi ke bagian lain sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Sebenarnya bukan saya saja yang dirotasi oleh disdik, masih ada yang lain. Tapi apakah itu dipermasalahkan dan merugikan orang lainnya, padahal tidak kan? Kalau untuk saya dipindahkan kemananya tinggal tanyakan saja sama pimpinan, karena saya tidak tahu apa apa lagi mas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan mengatakan bahwa staf tersebut masih memiliki kerjaan yang belum selesai, sehingga masih bekerja dibagian yang sebelumnya dirotasi oleh kepala dinas pendidikan.
“Staf ini masih ada kerjaan disini jadi belum bisa pindah ketempat bagian yang telah dirotasi dan saya juga sudah meminta izin secara lisan kepada Kadisdik untuk meminjam sementara Staff tersebut sampai kerjaan telah diselesaikan,” katanya.
Tak hanya itu dirinya juga mengungkapkan bahwa sistem pinjem pakai pegawai ini sudah menjadi biasa yang terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
“Sudah biasa sistem pinjem pakai ini dan bukan terjadi di disdik saja bahkan di dinas lainnya juga ada dan tidak ada masalah. Kalau mau pun saya bisa meminta kepada pimpinan untuk mengembalikan staff tersebut ketempat semula,” tukasnya. (Firm)




























Comments