BEKASI, INDONEWS – Sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial di Kota Bekasi banyak yang dibangun secara permanen.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Sedangkan dalam aturan tata ruang dan hukum publik Kota Bekasi, penggunaan lahan fasos dan fasum untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran serius.
Fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial masyarakat lainnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun pada Senin (22/6), dugaan penyalahgunaan fasos dan fasum tersebut terjadi di Kelurahan Jatiwaringin, RT 01, RW 013, Perumahan Jatiwaringinasri, Kecamatan Pondok Gede.
Saat dikonfirmasi media, penyewa menjelaskan bahwa ia menyewa lahan melalui pengurus RW 13, dan lahan fasos, fasum tersebut sudah dijadikan bangunan komersial sejak sekitar tahun 2014 dan masih beroperasi hingga sekarang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset publik.
Sementara pihak Dinas Tata Ruang, Bagian Panwasdal Kota Bekasi saat dikonfirmasi media mengaku akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Diharapkan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang segera melakukan audit dan verifikasi status lahan serta menertibkan penggunaan fasos dan fasum sesuai peruntukannya.
Transparansi dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur wilayah. (Supri)





























Comments