BOGOR, INDONEWS – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penarikan pajak retribusi di ruas jalan Mercedes-Benz dan Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh oknum petugas yang mengaku dari Paguyuban Silaturahmi Jukir Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan melakukan inspeksi menadak (sidak).
Sidak di Jalan Raya Cikuda Desa Wanaherang tepat Jembatan Cikuda, melibatkan Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, Sekretaris Desa Wanaherang, Babinsa dan Ketua RT setempat.
Sekretaris Desa Wanaherang, Endeng menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pungli terhadap sopir truk di jalan Raya Cikuda.
“Ya, kami bersama dishub sudah melakukan penertiban oknum yang melakukan penarikan retribusi secara ilegal kepada sopir truk yang melintas di jalan raya Cikuda Wanaherang, tepatnya sebelum masuk jembatan yang menghubungkan antara Desa Wanaherang dan Desa Cileungsi,” jelas Endeng, usai sidak, Selasa (9/1/2024).
Pihaknya menyayangkan, masih ada oknum melakukan perbuatan tersebut, padahal sudah ada Perda Kabupaten Bogor yang melarang pungli dalam bentuk apapun.
Menurutnya, aksi pungli tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum sesuai dalam KUHP Pidana.
“Sudah kami peringatkan agar menghentikan perbuatan tersebut, dan saya ancam kalau masih melakukan penarikan retribusi secara ilegal di wilayah Desa Wanaherang akan kami pidanakan, termasuk oknum yang menerima setoran dari hasil pungutan liar itu,” tegasnya.
Terus Menertibkan
Sementara Kepala Bidang Lalulintas (Kabib Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, jika pihaknya akan terus menertibkan oknum-oknum yang berpotensi merusak citra Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Kami akan terus melakukan penertiban kepada oknum yang melakukan punggutan liar di jalanan yang bisa merusak citra dishub,” ujarnya.
Atas dasar laporan masyarakat, pihaknya turun ke lapangan dengan mengirimkan Kepala UPT Dishub Cileungsi untuk memastikan hal tersebut.
“Atas laporan masyarakat kita turun langsung ke lapangan melakukan sdak bersama Pemdes Wanaherang dan Satpol PP serta Babinsa untuk memberikan imbauan agar oknum tersebut tak melakukan lagi pungutan liar,” ucapnya.
Dadang berjanji akan menelusuri siapa dibalik semua ini dan jika perlu akan melibatkan pihak kepolisian agar cepat mengetahui siapa aktornya.
“Kami akan telusuri siapa yang menyuruh oknum ini melakukan pungutan dengan mengatasnamakan salah satu Paguyuban Juru Parkir, dengan melibatkan kepolisian,” tegasnya.
Untuk diketahui, dua titik wilayah Kecamatan Gunung Putri ada oknum yang melakukan pungutan liar kepada sopir kendaraan berat yang melintas, meski pun perda tentang pajak retribusi di jalan sudah dihapus.
Namun hal itu tak membuat para oknum tersebut menghentikan pungutan liar bahkan semakin terang-terangan dengan mengatasnamakan Forum Silaturahmi Jukir Kabupaten Bogor sesuai yang tertera dalam karcis yang diberikan kepada para supir senilai Rp5.000. (Firm)





























Comments