0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Integritas Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara kini menjadi ujian publik.

Hal ini dipicu oleh bungkamnya Kepala Dinas Sosial terkait dugaan pelanggaran moral dan kode etik yang melibatkan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Abung Selatan.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Informasi yang dihimpun pada Kamis (5/3/2026) mengungkapkan keresahan warga atas dugaan praktik kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Ironisnya, perilaku yang dianggap mencederai norma sosial ini diduga tetap berlangsung selama bulan suci Ramadan, sehingga memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat.

Sebagai aparatur yang bertugas mengawal program kesejahteraan rakyat, perilaku oknum tersebut dinilai kontradiktif dengan marwah instansi yang seharusnya menjadi teladan sosial.

Sorotan pada Transparansi Pimpinan

Kritik publik kini beralih pada aspek kepemimpinan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara belum memberikan klarifikasi resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.

BACA JUGA :  PMI Bireuen Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Kapa

Sikap pasif ini memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan internal di tubuh Dinas Sosial.

Landasan Hukum dan Sanksi

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur dengan tegas bahwa setiap pegawai, baik PNS maupun PPPK, wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, martabat, dan etika.

Pelanggaran terhadap norma agama dan sosial merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang menuntut tindakan nyata dari pimpinan instansi.

Pimpinan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti benar, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Masyarakat Lampung Utara kini mendesak adanya transparansi dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Sosial.

Klarifikasi terbuka dianggap krusial untuk memastikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap praktik degradasi moral di lingkungan birokrasi. (Tim PWRI Lampung Utara/Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.