0

CIBINONG, INDONEWS | Kuasa hukum Yusup Sulaeman, pria yang mengaku bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika kliennya melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Mereka adalah pihak yang meminta tolong kepada klien kami agar pengaduan masyarakat tentang proyek lelang elektronik senilai Rp600 miliar tidak diselidiki KPK”

Hal itu mencuat pada sidang kedua Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Tamba Musta Harianja, Kuasa Hukum Yusup Sulaeman pada sidang ini juga membeberkan kronologi awal kejadian penangkapan Yusup.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 368 junto 369 tidak terbukti, dan terkesan dipaksakan karena tidak cukup bukti. Kemudian dua mobil yang disita juga tidak beralasan,” ujar Tamba Musta Harianja, usai sidang.

Ia menceritakan, penangkapan Yusup berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK pada tahun 2022 terkait adanya dugaan proyek fiktif.

“Akhirnya pada tahun 2024, dilakukan pemanggilan ke pihak disdik terkait dumas tersebut. Karena sang kabid sudah pindah dinas, akhirnya sang kabid memanggil Kasie Disdik Bogor berisinial YT dan Kabid inisial WM,” katanya.

BACA JUGA :  Program Sabusa dan Kamar RSUD Ciawi Menyemarakan Bulan Suci Ramadhan 

Lalu, sambung Tamba Musta, kabid yang pindah dinas berinisial DI sepakat untuk mencari siapa yang bisa meredam pemanggilan KPK.

“Nah,  akhirnya mereka sepakat meminta tolong ke Yusup. Tapi sial dialami Yusup, ternyata diadakan tangkap tangan di salah satu rumah makan. Akan tetapi agar kasus tidak mencuat, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Bogor, sebab jika diperiksa di KPK, tidak menutup kemungkinan makelar kasus di Kabupate Bogor akan terbuka,” bebernya.

Maka dari itu, dalam persidangan tersebut Tamba Musta Harianja membantah jika kliennya Yusup Sulaeman melakukan penipuan, pengancaman, dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Klien kami itu sudah kenal lama dengan saksi Yanto maupun Desirwan yang merupakan dua pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat itu, Yanto adalah Kasi Pembangunan SD, sementara Desirwan merupakan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika Yanto dan Desirwan mengenal terdakwa Yusup Sulaeman sebagai kontraktor atau pengusaha.

“Warman itu menggantikan jabatan Desirwan dan Yanto. Kemudian mereka adalah pihak yang meminta tolong kepada klien kami agar pengaduan masyarakat tentang proyek lelang elektronik senilai Rp600 miliar tidak diselidiki KPK,” sebut Tamba.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Tempat Gas Oplosan, Amankan 3 Pelaku dan 300 Tabung Gas Elpiji

Ia menilai, jaksa penuntut umum dinilai salah menyebut jumlah dan bilangan daftar 14 paket pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Jadi klien kami itu bukan pihak yang dimintai tolong dan bukan pihak yang berinisiatif,” tandasnya. (Edi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor