BEKASI, INDONEWS – Ketua RW 15 selaku pihak tergugat tak hadir pada sidang perdana terkait pokok perkara, dengan nomor perkara: 151/Pdt.G/2022/PN Bks, Tanggal Sidang: Kamis, 31 Maret 2022, Jam Sidang: pukul: 09.40 Wib, di Pengadilan Negeri Bekasi, agenda sidang pertama, Kamis (31/3/2022).
Saat dikonfirmasi media INDONEWS melalui pesan singkat WhatsAap pribadinya, Ketua RW 15 Taufik Irawan menyampaikan permohonan maaf karena tidak hadir sidang.
“Saya tidak hadir karena sedang dinas ke Indramayu dan sudah ada kuasa hukum saya yang mewakili,” jawab Ketua RW 15, Taufik Irawan. “Insya Allah sidang berikutnya hadir,” tuturnya.
Menurut informasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tidak ada tanda-tanda sidang akan dilaksanakan. Saat konfirmasi langsung bagian pendaftaran, petugas menyampaikan belum ada yang mendaftarkan.
Sementara itu, pihak penggugat, Anna Farida melalui penasehat hukumnya saat dikonfirmasi melalui Ismail SH selaku managing partner di kantor hukum Ismail, SH & Partner Jln. Raya Jatimakmur, Gang H. Wangsa, RT, 001, RW. 013, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebut sidang ditunda karena para pihak tergugat tidak hadir.
“Ketidakhadiran di sidang pertama dari para tergugat, mulai dari tergugat 1 sampai tergugat 4, itu diluar kapasitas saya,” ujar H. Ismail.
“Saya sebagai penggugat akan koperatif, tapi untuk para penggugat tidak hadir itu adalah hak dari para tergugat. Kenapa di perkara ini kita sampai menggugat 4 tergugat, karena menurut kami 4 tergugat memiliki wewenang masing-masing,” tuturnya.
“Tergugat 1 yaitu Pemkot Bekasi cq Walikota Bekasi. Alasannya karena di situ berdasarkan adanya peraturan perda, tergugat 2 Ketua RW 015, karena Ketua RW 015 sebagai pengusul pengguna siteplan, sehingga para pemangku kebijakan mengacu pada siteplan yang digunakan untuk kepentingan kewilayahan mereka (RW 015),” tuturnya.
Tergugat ke 3, sambung dia, yaitu DPRD Kota Bekasi. “Kenapa turut tergugat karena DPRD Kota Bekasi biar staknat tidak menganggarkan dulu fasos/fasum itu, karena masih ada permasalahan perdata klien kami,” imbuhnya.
“Tergugar 4 yaitu BPN Kota Bekasi. BPN saya tarik sebagai tergugat untuk membenarkan siteplin yang kita punya melawan hukum atau tidak dan terdaftar atau tidak supaya clear,” tegas H. Ismail.
“Saya sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat membela kepentingan dan hak dari klien saya. Sekali lagi saya hanya membela hak dari klien saya. Tidak termotivasi sentimentil dan tidak termotivasi materil.”
“Kalau saya lihat konteksnya dari masalah ini, walaupun sekecil apapun dari masalah ini, ada kolaborasi dari mafia tanah. Karena apa, tanah kita yang melekat ada jadi tidak ada,” tutupnya. (Supri)
Comments