0

BEKASI, INDONEWS Perseteruan antara kantor Hukum Ismail selaku Penggugat dengan Hadi Surya selaku Tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi.

Ruang mediasi pun sudah tertutup, karena Kantor Hukum Ismail menolak proposal perdamaian yang diajukan tergugat.

Persidangan terbuka untuk umum dilanjutkan pada Selasa 10 Maret 2026, namun Hadi Surya tidak mengadiri persidangan dengan alasan sedang sakit dan tidak juga menunjuk pengacara atau kuasa hukum.

Sebelumnya, kantor Hukum Ismail telah mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Hadi Surya untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi secara kekeluargaan, namun somasi tersebut tidak ditanggapi Hadi Surya.

“Karena tidak mendapatkan tanggapan, kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No.572/Pdt.G/2025/PN Bks,” kata Ismail, Selasa.

Menurut Ismail, selama menjalankan profesi sebagai pengacara hampir 20 tahun dan puluhan kasus yang ditanganinya, baru kali ini mengajukan gugatan kepada kliennya sendiri.

“Klien-klien tidak ada sampai melakukan pengingkaran seperti Hadi Surya. Semua permasalahan dapat diselesaikan secara internal dari hati kehati. Namun demikian tidak terjadi pada Tergugat Hadi Surya yang lebih menonjolkan ego dan kesombongan sehingga kantor Hukum Ismail terpaksa harus melakukan gugatan di pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Panen Raya Jagung di Bekasi, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako

Hal senada disampaikan anggota Associates Kantor Hukum Ismail, R. Wijaya Sigalingging. Menurutnya gugatan ini tidak perlu terjadi karena Hadi Surya adalah klien kantor Hukum Ismail sendiri, yang perkaranya habis-habisan telah diperjuangkan kantor Hukum Ismail sampai mencapai kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Apabila membaca isi surat gugatan, adalah dilatarbelakangi adanya pengingkaran terhadap perjanjian kesepakatan yang telah disepakati Hadi Surya kepada kantor Hukum Ismail. Salah satunya pencabutan surat kuasa secara sepihak kepada kantor Hukum Ismail,” terangnya.

Nasi sudah menjadi bubur, gugatan sudah didaftarkan, namun Hadi Surya selalu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

“Waktu melakukan pencabutan surat kuasa kantor Hukum Ismail, banyak sekali pahlawan di sekitar Hadi Surya. Namun demikian, saat menghadapi gugatan seperti ini, tidak ada yang mau peduli menjadi pendampingnya, namun gugatan tetap berlanjut,” paparnya.

Mengakhiri pembicaraan, tim Ismail menyampaikan bahwa Majelis Hakim memberikan tenggang waktu terakhir dengan peringatan kepada tergugat Hadi Surya untuk hadir di persidangan untuk memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan kantor Hukum Ismail.

BACA JUGA :  Layanan Kesehatan Terganggu Akibat Alat Rusak, Publik Soroti Pengawasan Dinkes Kota Bekasi

“Bila tidak hadir juga, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan tanpa dihadiri Tergugat dengan konsekuensi putusan verstek dikabulkannya gugatan tanpa dihadiri tergugat,” pungkasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi