BOGOR, INDONEWS – Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 menuai banyak polemik, diantaranya dari organisasi sayap Syarikat Islam, yaitu SEPMI (Serikat Pelajaran Muslimin Indonesia).
Ketua Umum SEPMI Jawa Barat, Ramdhan Agung Giri Nugroho tak habis fikir dengan Ketua MUI Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menyetujui, bahkan mendukung SE tersebut. Menurutnya, ini sangat menyakiti hati kaum muslimin, serta tidak mewakili mayoritas kaum muslimin terkhusus di Kabupaten Bogor.
“Saya heran tidak habis fikir juga landasan apa yang membuat MUI Kabupaten Bogor mendukung SE yang banyak menuai polemik, dan berindikasi menyakiti hati kaum muslimin. Kalau Ketua MUI mendukung secara pribadi itu hak dia, tapi jika berdasarkan lembaga MUI perlu dipertanyakan azas pertimbangannya. Sudah melalui musyawarah dengan tokoh agama serta kaum muslimin belum? Jangan menjual nama MUI buat cari panggung, dan statment MUI saya pastikan tidak mewakili umat muslim di kabupaten secara menyeluruh,” jelasnya, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Islam lainnya untuk bersikap, serta mengecam MUI Kabupaten Bogor, sekaligus meminta MUI Kabupaten Bogor untuk mencabut statmentnya, serta meminta MUI Kabupaten Bogor untuk mengecam, menolak, dan mengkritisi Surat Edaran nomor 5 Tahun 2022 dari Menteri Agama tersebut.
Pihaknya berjanji akan menggelar aksi demonstrasi jika MUI Kabupaten Bogor bersikukuh, dan tidak mencabut statmentnya di media.
“Kami akan lakukan koordinasi bersama organisasi Islam lainnya guna mengambil langkah tindakan atas apa yang meresahkan kaum Muslimin hari ini, terutama kami juga meminta kepada MUI Kabupaten Bogor untuk mencabut statmentnya, untuk kemudian menolak, mengecam, dan mengkritisi Surat Edaran Menag tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan kaum muslimin Kabupaten Bogor,” bebernya.
“Jika dalam kurun waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal 25 Februari 2022, MUI Kabupaten Bogor tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami pastikan kami akan turun ke jalan, mendesak Ketua MUI Kabupaten Bogor, untuk mundur dari jabatannya,” tutupnya. (Firm)
Comments