0

BOGOR, INDONEWS — Kekecewaan warga terhadap keberadaan kandang ayam petelur di kawasan Uhamka, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali mencuat.

Pasalnya, kesepakatan relokasi yang sebelumnya dimediasi bersama unsur pemerintah setempat hingga batas waktu 17 Oktober 2026 belum terealisasi sesuai harapan warga.

Pada Senin (19/10/2026), warga dari Kampung Gunung Gedogan RT 001/RW 004, Kampung Bendungan RT 001/RW 003, serta Kampung Bendungan RT 002/RW 001 kembali menyuarakan tuntutan mereka agar aktivitas kandang ayam tersebut dihentikan dan relokasi segera dilaksanakan.

Sebelumnya, mediasi telah dilaksanakan di Kantor Desa Bendungan dengan disaksikan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Babinsa, Kepala Desa Bendungan, para ketua RT dan RW, serta perwakilan warga dari masing-masing wilayah terdampak.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak kandang ayam disebut diberikan waktu selama 45 hari untuk melakukan relokasi. Warga menyebut tenggat waktu tersebut jatuh pada 17 Oktober 2026, sehingga mereka berharap seluruh aktivitas kandang dihentikan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Warga juga mengungkapkan bahwa surat penolakan terhadap keberadaan kandang ayam telah disampaikan pada 20 Agustus 2026 kepada pihak kecamatan. Menurut warga, keberatan tersebut telah disampaikan jauh sebelum batas waktu relokasi berakhir.

BACA JUGA :  Relawan Deklarasikan Dukungan Jaro Ade-Tutur Sutikno Maju Pilbup Bogor 2024

Namun, kedatangan Satpol PP Kabupaten Bogor pada 19 Oktober 2026 justru memunculkan kekecewaan baru. Warga menilai pemberian waktu tambahan selama tujuh hari kerja kepada pihak pengelola untuk menempuh proses perizinan tidak sejalan dengan harapan mereka terhadap realisasi kesepakatan sebelumnya.

“Awalnya kami memahami ada kesepakatan waktu 45 hari untuk relokasi. Namun, setelah tenggat waktu berakhir, sekarang justru diberikan waktu lagi untuk mengurus perizinan. Kami merasa perjuangan warga seperti tidak mendapatkan kepastian,” demikian inti keluhan warga yang terdampak.

Warga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dapat ditempuh apabila keberadaan kandang tersebut sejak awal telah mendapat penolakan masyarakat.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai persyaratan lingkungan dan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dinyatakan memenuhi ketentuan.

Kekecewaan tersebut semakin besar karena warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian penanganan, bukan justru memperpanjang proses yang menurut mereka sudah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, Yudi Iskandar, A.Md., selaku Kasi Penegakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pemberian waktu tambahan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pengelola mengajukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa SD di Cariu Ikuti Pembukaan FLS2N, O2SN

“Kita harus ngasih peluang ke siapa pun untuk memasuki ketentuan di aturan kita terkait perizinan. Makanya kita kasih waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan perizinannya,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, setelah pengajuan dilakukan, pihak DPMPTSP atau dinas yang membidangi perizinan, termasuk Dinas Peternakan, akan memberikan status atau jawaban mengenai permohonan tersebut, apakah diterima atau ditolak.

Menurut Yudi, apabila dalam tujuh hari kerja tidak terdapat status yang menyatakan permohonan diterima ataupun ditolak, Satpol PP akan melakukan penghentian kegiatan.

Ia juga menerangkan bahwa dalam tahapan pengawasan, penghentian kegiatan biasanya ditandai dengan pemasangan stiker pengawasan di lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk menantikan tindakan konkret setelah tenggat waktu tambahan berakhir. Meski demikian, kepastian mengenai status perizinan dan langkah penegakan selanjutnya masih perlu ditunggu.

Warga berharap pemerintah Kecamatan Jonggol dan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjelaskan secara terbuka hubungan antara kesepakatan relokasi selama 45 hari dengan pemberian waktu tujuh hari kerja untuk pengajuan izin.

BACA JUGA :  Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat: Orang Sunda Pemaaf

Mereka juga meminta kejelasan apakah proses perizinan tersebut akan tetap berjalan meskipun telah ada surat penolakan warga, serta bagaimana keberatan masyarakat dan dampak kegiatan kandang terhadap lingkungan sekitar akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian penanganan terhadap kegiatan usaha yang keberadaannya telah mereka persoalkan.

Kini, masyarakat menunggu apakah tenggat waktu tambahan tersebut benar-benar akan diikuti tindakan tegas sesuai ketentuan atau justru kembali menimbulkan ketidakpastian. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor