0

BOGOR, INDONEWS — Dugaan praktik parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Meski sosialisasi penataan parkir disebut telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), persoalan parkir yang dinilai belum tertata masih menuai perhatian dan mendorong desakan agar dilakukan evaluasi serta penertiban di lapangan.

Sejumlah titik usaha, di antaranya Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, Mokopi, dan beberapa lokasi lainnya, disebut perlu mendapat perhatian dalam evaluasi sistem pengelolaan parkir.

Namun, status lahan, kewenangan pengelolaan, serta legalitas aktivitas parkir di masing-masing lokasi masih perlu dipastikan melalui klarifikasi kepada pihak terkait.

Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak Dishub Kabupaten Bogor bersama pengelola kawasan Metland untuk mengambil langkah konkret dalam menata sistem parkir.

Menurutnya, penataan perlu dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan berulang.

“Dishub dan pihak Metland harus tegas dan aktif dalam mengelola lahan parkir yang ada saat ini, sehingga bisa dimanfaatkan secara resmi guna menambah pendapatan daerah. Jangan sampai pengelolaan parkir justru dikuasai oleh oknum yang mengatasnamakan warga sekitar tanpa kejelasan legalitas,” ujar Romi, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA :  Dimediasi Polsek Cileungsi, Perselisihan Dua Ormas Berujung Damai

Romi menilai sosialisasi saja belum cukup apabila tidak disertai evaluasi lapangan dan tindak lanjut yang terukur. Ia meminta pemerintah daerah memastikan siapa pihak yang berwenang mengelola parkir, bagaimana mekanisme pemungutan tarif, serta apakah petugas yang menjalankan aktivitas tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Jangan sampai penanganannya hanya sebatas sosialisasi tanpa hasil yang nyata. Harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Persoalan parkir yang tidak tertata bukan hanya menyangkut kenyamanan pengunjung, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, kepastian tarif, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Karena itu, Dishub Kabupaten Bogor dan pengelola kawasan perlu memeriksa status setiap lokasi parkir, termasuk apakah berada di lahan milik pengelola kawasan, lahan usaha, atau ruang milik jalan. Kejelasan status tersebut menjadi dasar untuk menentukan kewenangan pengelolaan dan bentuk penanganan yang tepat.

Pelibatan perusahaan jasa pengelola parkir yang memiliki legalitas dan sistem administrasi yang jelas dapat menjadi salah satu opsi penataan. Sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan tarif yang transparan, petugas yang mudah diidentifikasi, mekanisme pembayaran yang tertib, serta pencatatan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Mancing Massal Bersama Bupati Bogor Sebabkan Jalan Lumpuh, Warga: Malah Bikin Sengsara

Meski demikian, penerapan sistem pihak ketiga harus tetap mempertimbangkan status penguasaan lahan, ketentuan yang berlaku, dan dasar hukum pengelolaannya. Penerimaan dari parkir juga tidak serta-merta menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena hal itu bergantung pada status objek dan skema pengelolaan yang diterapkan.

Romi juga mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Dishub, Satpol PP, kepolisian, pemerintah wilayah, dan pengelola kawasan untuk menindaklanjuti laporan mengenai titik-titik parkir yang dinilai bermasalah.

Pemeriksaan di lapangan, menurutnya, perlu disertai pengawasan berkala agar penataan tidak hanya berlangsung sesaat. Evaluasi juga diperlukan terhadap ketersediaan kantong parkir, pemasangan rambu, akses keluar-masuk kendaraan, serta potensi gangguan terhadap pejalan kaki dan arus lalu lintas.

Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah atau tindakan yang merugikan maupun mengintimidasi pengguna parkir, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait. Namun, dugaan pelanggaran maupun pungutan liar harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dishub Kabupaten Bogor dan pihak pengelola Metland terkait status pengelolaan parkir, hasil penertiban, serta langkah konkret yang akan dilakukan masih perlu dimintakan konfirmasi.

BACA JUGA :  DLH Tak Berdaya, Kondisi Sungai Cileungsi Makin Parah, Ribuan Ikan Mati

Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius agar pengelolaan parkir di kawasan Metland Cileungsi berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor