0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Pernyataan Kepala SMPN 7 Kotabumi yang mengklaim kasus perundungan (bullying) di sekolahnya telah selesai menuai kecaman pedas.

Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan menunjukkan kegagalan kepemimpinan.

Ketua LLI Lampung Utara, Adi Candra, menegaskan bahwa kasus perundungan yang menimpa siswa kelas VII pada November 2025 lalu itu masih dalam proses hukum di Polres Lampung Utara.

“Pernyataan Kepala Sekolah itu seperti menutup mata. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, belum ada mediasi, apalagi penyelesaian. Bagaimana bisa diklaim sudah selesai?” ujar Adi Candra, dengan nada kritis, Jumat (13/3/2026).

Adi Candra menyayangkan sikap pihak sekolah yang dianggap tidak bertanggung jawab. Menurutnya, sebagai pemimpin lembaga pendidikan, Kepala Sekolah seharusnya berpihak pada keadilan bagi korban, bukan justru memberikan informasi yang menyesatkan publik.

“Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap trauma korban. Kepala Sekolah gagal menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pelindung siswa,” tambahnya.

Buntut dari pernyataan tersebut, LLI DPC Lampung Utara secara tegas menuntut agar Kepala SMPN 7 Kotabumi segera mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA :  Muhammad Arief Serap Aspirasi Warga pada Reses di Kuta Baro

Sikap tidak profesional ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Kami tidak bisa menerima pemimpin sekolah yang tidak peduli dan tidak profesional. Beliau harus bertanggung jawab atas kegagalan ini,” tegas Adi.

Sebagai informasi, kasus perundungan dan penganiayaan ini sempat viral di media sosial setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara.

Hingga kini, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada lagi aksi kekerasan serupa di lingkungan sekolah. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.