TUBABA, INDONEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap SD (59), asal Tiyuh/Desa Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian toto gelap (togel).
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di Kecamatan Gunung Agung.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat, petugas langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Tiyuh Marga Jaya,” jelas Fredy.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Personil TEKAB Polres Tubaba menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian togel di rumah SD.
“Tim Tekab 308 dipimpin KBO Reskrim IPDA Adiyuska Mafianta melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB, SD diamankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel,” jelasnya.
Tersangka mengaku perjudian togel telah dijalaninya sejak 5 bulan lalu, dengan keuntungan 1.000 rupiah per angka atau lembar. Dan jika ada angka yang keluar, maka tersangka mendapatkan keuntungan Rp.3.000 per lembar.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah Hp Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, uang tunai Rp. 13 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tukasnya. (HumasTbb/ Andre)




























Comments