0

BANGKA TENGAH, INDONEWS – Kurun waktu dua hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial BR, di lapangan basket Jl. Komplek Koba Tin, RT 12, RW 04, Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (6/1/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba, Iptu Windaris mewakili Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario.

“Iya benar, sudah ditangkap dan diamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni BR di lapangan basket Komplek Kobatin,” kata Windaris.

Dijelaskan Windaris, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan dicurigai seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankannya,” ungkap dia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,83 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP Samsung Galaxy J2 Prime warna silver, 1 buah sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol BN 6582 TP bersama STNK.

BACA JUGA :  Kapolres Bireuen Tingkatkan Ajang Silahturahmi Bersama Masyarakat Kecamatan Jangka

“Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Windaris. (Ivan)

You may also like

Comments

Comments are closed.